BATULICIN-Kejaksaan Negeri Batulicin (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dan senjata api (senpi) dengan cara dibakar dan dihancurkan, Kamis (19/3) kemarin, dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Batulicin. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 257 paket dengan berat 135,6 gram, narkoba jenis ekstasi 69 butir, pipet kaca 70 buah, kompor 42 buah, timbangan digital 25 buah, sendok sabu 28 buah, alat hisap/bong 26 buah, botol alcohol 1 buah, handphone 72 buah, kotak rokok 15 buah, tas merk 9 buah, kotak kecil 11 buah, plastic klip 11 buah, celana baju 2 buah, isolasi 2 buah, tissue 2 buah, tas strip urin 2 buah, sandal obeng kembang dan slip atm 1 buah, senjata tajam dari berbagai jenis 27 buah, senjata api 4 buah, senapan angin 9 buah, peluru 70 buah, gagang grendel 1 buah, silinder 5 buah, alat cetak peluru 1 buah, serta selongsong peluru 1 set.
Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin, Agus Eko Purnomo, SH,M.Hum mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan senjata api merupakan wujud dari penegakan hukum di Tanah Bumbu. Pemusnahan barang bukti narkoba dan senpi merupakan keberhasilan semua pihak seperti penegak hukum, pemerintah daerah, pers, dan masyarakat Tanah Bumbu yang telah berperan aktif dalam membantu proses pelaksanaan rangkaian penegakan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Kerjasama yang telah terjalin dengan semua pihak hendaknya terus tetap dipertahankan sehingga terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat di Bumi Bersujud. Sekda Kab. Tanbu, Drs. Said Akhmad,MM mengatakan pemerintah daerah sangat mengapresiasi hasil kinerja penegak hukum di Tanbu dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan juga mampu menekan peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di Tanah Bumbu. (relhum)