Type Here to Get Search Results !

Sudah 5 Bulan Menunggu Tindakan Polisi, Keluarga Korban Lakalantas Kecewa

0
PAGATAN (29/05)- Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) menewaskan Rusalan (35) warga Desa Mattone Kampung Baru RT 03 Kecamatan Kusan Hilir sejak tanggal 2 Januari 2015 lalu, sampai sekarang belum mendapat kepastian hukum. Istri dan kedua anak korban pasrah dan kecewa melihat tersangka SY (30) masih bebas berkeliaran, tanpa tersentuh hukum.

Keluarga Korban Mengadu ke Kantor Desa
Istri korban Haniyah (35) mengakui dirinya sudah merelakan kepergian suaminya, namun kedua anaknya yang masih duduk di bangku SD kelas IV dan SMA kelas II belum mendapat keadilan. “setiap kali berpapasan dengan korban, anak ulun rancak menangis,” keluhnya.

Diakuinya, Kepala Desa dan Polisi Masyarakat (Polmas) acap kali mendatanginya untuk memohon perdamaian, namun kedua anaknya dan pihak keluarga suaminya menyerahkan sepenuhnya ke jalur hukum.

“Tidak ada kesepakatan perdamaian, sampai sekarang keluarga kami belum mendapatkan ganti rugi atau pertanggung jawaban dari tersangka, kecuali santunan asuransi dari Jasaraharja. Saya sudah pasrah, namun jalur hukum tetap ditempuh bersama keluarga, semoga tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Haniyah.

Mendengar rumor bahwa Kepala Desa dan Polmas setempat sering menekan keluarga korban untuk meneken perdamaian. Kepada Poskobatulicin, Kepala Desa Mattone Kampung Baru Andi Jaya, membantah dirinya turut serta memaksa keluarga korban menandatangani perjanjian damai.

“Jujur saja, saya tersinggung. Yang benar, tersangka SY mendatangi saya untuk memfasilitasi perdamaian dengan uang santunan sebesar Rp. 4 juta, itupun dicicil selama setahun. Nah, disitu saya tersinggung karena tawaran tersangka tidak manusiawi, sementara korban adalah warga saya sendiri,” tegas Andi jaya,

Masih katanya, istri korban dan keluarganya mengeluh ke kantor desa, karena merasa tertekan selalu didatangi pihak Polmas untuk mengajak berdamai. Ditambah lagi pada hari senin depan, istri korban dipanggil ke Polres sebagai saksi, padahal istri korban tidak tahu apa-apa tentang kronologis lakalantas itu.

“Pada saat kejadian lakalantas banyak saksi melihat, diantaranya adalah Ketua Forum Komunikasi Perpolisian masyarakat (FKPM) Desa sendiri, yaitu Ruslan Dodo. Beliau tepat disana dan yang pertamakali menolong korban. Kenapa harus istri korban yang dipanggil ke Polres sebagai saksi,” tanya Andi jaya.

Ketika dikonfirmasi via telfon, Polisi Masyarakat (Polmas) Desa Mattone Kampung Baru, Brigadir Ahmad menjelaskan pihaknya berinisiatif memediasi perdamaian antara korban dan tersangka SY , tapi keluarga korban tetap bersikeras menempuh jalur hukum.

“ Setelah oleh TKP dan keterangan dari saksi mata, kesalahan tersangka tipis, jadi kami berinisiatif untuk memediasi perdamaian secara kekeluargaan. Tapi keluarga korban tetap tidak mau dan memilih jalur hukum, jadi terserah ajalah,” ungkap Brigadir Ahmad.

Saat ini lanjutnya, berkas penyidikan diambil alih oleh Polres Tanah Bumbu. Kelengkapan berkas sudah siap, hanya masih perlu menambah beberapa saksi untuk proses lebih lanjut. Mengenai tuntutan hukum, sepenuhnya kami serahkan ke Kejaksaan melalui persidangan nanti.

Untuk diketahui, kronologis kejadian pada tanggal 02 Januari 2015 di Jalan Kusuma Negara RT 03 Desa Mattone Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir. Korban mengendarai sepeda motor merk Forceone sendirian, beriringan dari arah timur ke barat, sama-sama melaju kencang dengan sepeda motor tersangka SY yang berboncengan dengan istrinya.

Dari pengakuan tersangka, tiba-tiba korban (Alm Ruslan) momotong jalan belok ke kanan tanpa menyalakan lampu sein/reting, sehingga SY yang posisinya tepat dibelakang korban tidak mampu mengendalikan laju sepeda motornya, tabrakanpun terjadi. Korban terlempar dan tidak sadarkan diri lagi, setelah tiba di RSUD Andi Abdurrahmannoor sepunggur, korban dinyatakan tewas. (red)


Posting Komentar

0 Komentar