BATULICIN, (10/06) – Pemerintah diminta secepatnya menyikapi permasalahan area tanah Kawasan Pengengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Batulicin. Pemilik rumah permanen di atas lahan ini mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebelum keluarnya sertifikat No 01 tahun 1992 atas nama Dinas Peternakan Pemprov Kalsel, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten induk Kotabaru.
Bangunan di Kawasan kapet |
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2008, Kapet Batulicin ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Dengan total luas wilayah 14.489,69 Kilometer persegi atau 1.448.969 Hektar. Badan Pengelola Kapet (BP Kapet) dan Pemerintah Daerah terkesan lempar tangan dalam pengelolaan dan pengawasan lahan strategis ini.
Prihatin dengan perlakuan oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut, Ketua LSM Wahana Perlindungan Lingkungan Hidup (WPLH) Tanah Bumbu Kunawardi, SH mengatakan pemerintah daerah dan pihak – pihak terkait harus saling sinergi menertibkan pemukiman liar di Kapet, dan memanfaatkan kawasan tersebut sesuai perencanaannya. agar masyarakat tidak dibingungkan dan dirugikan oleh ulah oknum yang memanfaatkan situasi ini.
Dia menyatakan sertifikat di lahan tanah kapet bernomor 01 tahun 1992 adalah milik Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Kalsel, namun sengajadibiarkan begitu saja, sehingga banyak masyarakat mendirikan bangunan di atas area tersebut. Hal ini merupakan bom waktu bagi Pemerintah sendiri,apabila tidak segera diselesaikan dansemakin lama dibiarkan.
“Saya harap Pemkab Tanah Bumbu dan Pemerintah Provinsi Kalsel segera membenahi masalah ini, bekerjasama dan saling Kordinasi khususnya dengan BP Kapet terkait,untuk pemanfaatan Kapet itu sendiri agar masyarakat tidak dibingungkan dengan komplik lahan yang merupakan Bom waktu nanti,” tegas Kunawardi.
Kepala Desa Sarigadung Akhmad Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan,semenjak kepemimpinannya tidak pernah menerbitkan segel di areal tanah Kapet dan sudah mengingatkan warganya,agar jangan mendirikan bangunan di areal tanah Kapet.
“Semasa saya jadi Pambakal, tidak pernah menerbitkan segel diarea tanah kapet. Kepada warga juga sudah diingatkan supaya tidak mendirikan bangunan di area ini,” tegas Junaidi.
Kepada Poskobatulicin, beberapa pemilik warung di areal tanah Kapet mengaku hanya menyewa tanahnya dari individu pemilik tanah selama setahun, untuk sekedar usaha dagang. Sedangkan pemilik rumah permanen yang berdiri diarea Kapet ini, juga mengklaim mereka memiliki Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah .
Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Supiani, MTsaat ditemui diruang kerjanya mengakui selama ini tidak pernah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di areal tanah Kapet. Pihaknya juga sudah mensosialisasikannya kepada warga dan desa bahwa sepanjang areal kapet dilarang mendirikan bangunan. (lam/red)
![]() |
Sertifikat Tanah di Area Kapet N0.01 tahun 1992 |