Dia menyayangkan sikap Humas Tanbu yang sangat tergesa-gesa memutus kontrak pemberitaan, tanpa memperhatikan aturan dalam prosedur pemutusan kontrak. Humas sebagai pelayan rakyat, seharusnya menempuh langkah-langka yang lebih familiar dan persuasif.
“Mestinya, prosedur pemutusan kontrak itu, harus lihat isi kontrak dahulu seperti apa isi perjanjianya, jika ada peselisihan atau ketidak cocokan, maka langkah pertama diberi teguran dulu, kedua disurati, dan ketiga baru pemutusan. Langkah-langkah tersebut apakah sudah dilalui atau belum oleh Humas...?,” tandas Hernawan, seraya mengapresiasi sikap Anggota DPRD Tanbu H. Bahsanuddin Bahrun yang lantang membela Pers.
Senada, Wakil ketua PWI Tanbu, Emer Se’ib mengatakan, seyogyanya pemerintah daerah melalui Humas yang juga sebagai corong pemerintah untuk masyarakat, sebelum mengambil tindakan seperti yang diperintahkan atasannya, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan wartawan media tersebut dan membicarakan bagaimana solusi yang terbaik untuk menjaga terjalinnya hubungan kerjasama antara media dengan pemerintah daerah.
“Kalau itu masalah yang ranahnya secara pribadi, si objek seharusnya melakukan hak jawab dan memanggil wartawannya untuk mengklarifikasi atas pemberitaan itu, atau meminta meralat berita tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang No 40/1999 yang sudah mengatur tentang Pers. Dalam hal ini Humas Tanbu sudah jelas melakukan perbuatan Wanprestasi, pemilik media berhak melakukan Somasi hukum,” pungkas Emer. (red)