![]() |
BATULICIN (10/7/2015)- Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Rakyat siang tadi, akhirnya menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2015.
Diantara Raperda tersebut adalah Raperda Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah yang terdiri dari 12 Desa dan Kecamatan Kusan Raya sebanyak 10 Desa, hasil pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan kusan Hulu.
Kemudian Raperda Penambahan Modal Pemerintah Daerah Tanah Bumbu (Tanbu) kedalam Modal Perusahaan PT. Nusantara Batulicin, Raperda Analiasis Dampak lalulintas di Jalan dan Raperda Penyelenggaraan Lalulintas Jalan di wilayah Kabupaten Tanbu.
Khusus untuk Pemekaran Kecamatan,Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Kecamatan Kusana Tengan Dan Kecamatan Kusan Raya H. Bahsanuddin Bahrun, MAP atau (HBB) mengatakan, kecamatan merupakan keharusan, karena Pembentukan ini sudah tertunda hampir 6 tahun dengan berbagai macam persoalan, terutama lambatnya Pemerintah Daerah Menyampaikan Raperda ke DPRD.
Pembentukan Kecamatan baru di Tanbu lanjut HBB, sudah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini ditujukan untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah, kondisi sosial budaya,jumlah penduduk,luas wilayah dan Pertimbangan lainnya, yang dipandang perlu untuk membentuk kecamatan kecamatan baru.
Masih kata HBB, Khusus Desa Sepunggur yang sebelumnya masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kusan Hilir, akan dipindah ke dalam wilayah Kecamatan Batulicin. Karena pertimbangannya letak Kantor DPRD dan RSUD, sudah seharusnya berada di Ibu Kota Kabupaten.
Untuk Kecamatan Kusan Tengah terdiri dari beberapa desa diantara nya, Desa Saring Sungai Binjai, Saring Sungai Bubu, Sardangan, Satiung, Api-api, Pakatellu, Manurung, Batarang, Mekar Jaya, Pulau Tanjung, UPT Karya Bakti dan Desa Salimuran.