KOTABARU (12/7/2015)- Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kabupaten Kotabaru Irhami Ridjani oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri. Kini giliran masyarakat Kotabaru pertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperoleh Irhami, sebagai bukti bahwa seseorang berkelakuan baik, untuk maju dalam Pilkada serentak 2015 ini.
SKCK adalah bagian dari syarat utama untuk mendapatkan dukungan dari partai politik pengusung dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, agar dapat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru pada 09 Desember 2015 mendatang.
“Bahwa hak konstitusional seseorang sebagai warga negara indonesia yang baik untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada adalah syah - syah saja, namun apabila seseorang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, maka status kelakuan baik atau tidak baik masih dalam proses hukum a quo,” demikian ungkap Ketua LBH Lawyers Borneo Said Ali Al Idrus, SH kepada Poskobatulicin.
Dijelaskannya, setelah adanya putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru ada kepastian status seseorang beralih kembali. Terkait dengan persyaratan berkelakuan baik (SKCK) yang diperoleh Irhami sekarang, Sayid Ali menegaskan harus ditarik kembali oleh penerbitnya, sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bupati Kotabaru Periode 2010-2015 ini disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp.200 juta–Rp. 1 miliar. (red)