Type Here to Get Search Results !

Aksi Demo Warnai Penetapan Peserta Pilkada oleh KPUD

0
POSKObatulicin.com- Sekira 1/3 kekuatan Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berseragam lengkap, dibantu 1 pleton prajurit TNI dari Kodim 1022 TNB dan Satpol PP siaga mengamankan aksi unjukrasa damai dari Ormas GEPAK, DAD, Garda Nusantara dan LSM PETA, Senin (25/8) kemarin. Menuntut Ketua KPUD Tanbu Drs. Samsani, M.Hum dan rekan Komisionernya memundurkan diri dengan tuduhan menggunakan simbol negara untuk mengebiri demokrasi.

Aksi unjukrasa yang dimotori oleh Agus Rismalian Nor selaku Korlap demo, mendesak KPUD Tanbu menunda penetapan calon peserta Pilkada karena verifikasi faktual terhadap calon independen tidak dijalankan sebagaimanan aturan PKPU.

Kemudian mendesak Ketua KPUD Tanbu dan komisionernya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum karena sudah menciderai dan mengebiri demokrasi di Tanah Bumbu.

Sebelumnya, aksi demo dimulai dari kantor Panwaslu Tanbu, meminta Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) segera memproses laporan temuan penyimpangan oleh KPUD dan segera menerbitkan rekomendasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya massa pengunjukrasa bergegas menuju titik akhir tempat penetapan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati di gedung Mahligai Bersujud Kapet. Berkat mediasi alot yang difasilitasi oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiantoro, akhirnya para demonstran berhasil menemui Ketua KPUD Tanbu.

“Saya bersedia diproses secara hukum jika temuan dari Ormas dan LSM terbukti dipersidangan nanti. Kami sangat mengapresiasi dan menjadikannya pelajaran atas kekurangan kami, dengan ditemukannya pelanggaran dari tingkat bawah. Karena selama proses tahapan pemilu berjalan kami sudah jalankan sesuai prosedur dan aturan,” ujar Ketua KPUD Tanbu, Samsani.

Karena aspirasinya mendapat tanggapan dari KPUD, Korlap massa pengunjukrasa Agus Rismalian Nor, langsung membubarkan massanya dengan syarat, Ketua KPUD Tanbu harus menepati janjinya mematuhi hukum bersama Panwaslu yang menyatakan akan memproses laporan temuan dari LSM dan Ormas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari ini.

Terpisah, Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah menyarankan jika penetapan KPUD dinilai cacat demi hukum, maka silahkan tuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan bukan menyelesaikannya dengan aksi demo karena kita sama-sama orang Tanah Bumbu.

“Kalau proses menunda, artinya sama halnya menunda Pilkada serentak. Kalau pengadilan sudah menyatakan proses tahapan Pilkada oleh KPUD salah, artinya pengadilan bisa menunda dan bukan kita yang memvonis karena kita adalah negara hukum,” pungkas H. Upi, sapaan akrab Ketua DPRD ini. 

Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar