POSKObatulicin.com- Mengabaikan aturan KPU, Ketua LSM Peduli Tanah Air (PETA) Kalimantan Selatan Agus Rismalian Nor laporkan Ketua KPUD Tanah Bumbu (Tanbu) Drs. Samsani, M.Hum, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Samsani dituduh melakukan tindak pidana pelanggaran proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) terhadap pasangan Abdul Hakim-Gusti Chapizi dari jalur independen. Demikian ditegaskan Agus, saat menyerahkan tembusan berkas laporannya ke Panwaslu Tanbu, (20/8/2015) tadi siang.
Diakatakan Agus, dari hasil investigasi LSM PETA, Komisioner KPUD Tanbu dengan sengaja tidak melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual terhadap calon perseorangan, dibuktikan dengan surat pernyataan olehPanitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengakui mereka tidak pernah melakukan verifikasi sesuai formulir B.1-KWK, karena tidak pernah diperintahkan oleh KPUD.
Kemudian, berdasarkan hasil pertemuan antara LSM PETA dan KPUD Tanbu, diperoleh keterangan bahwa KPUD sudah melaksanakan proses pleno terhadap penetapan total jumlah dukungan calon perseorangan. Padahal, tahapan Verifikasi Faktual dan Verifikasi Administrasi calon perseorangan, tidak dilaksanakan di PPS masing-masing desa di wilayah Tanah Bumbu.
Ditambahkan Agus, tidak adanya proses tahapan verifikasi faktual dan administrasi sedangkan proses pleno di PPK dan KPUD telah dilaksanakan, maka hasil pleno penetapan jumlah dukungan calon perseorangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati dinilai cacat demi hukum dan harus dibatalkan. pelanggaran tahapan Pemilu ini, sudah mengakibatkan tercoreng dan cacatnya proses demokrasi di Bumi Bersujud.
“Kepada instansi Negara yang berkompeten, agar menindak tegas pelaku penjahat demokrasi/terlapor karena merupakan musuh negara dan demokrasi yang harus dienyahkan dari bumi pertiwi, agar terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur, adil, bertanggung jawab sebagaimana cita-cita negara kita,” tandas Agus.
Lebih lanjut dikatakan Agus, pihaknya menyatakan bahwa terlapor telah dengan sengaja melawan hukum sebagaimana perbuatan terlapor yang telah dengan sengaja melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Atau Walikota.
Berdasarkan Fakta-fakta tersebut, Agus menyatakan terlapor untuk segera melepaskan jabatannya sebagai Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu, karena dianggap telah menciderai Demokrasi dan telah menjadi penjahat demokrasi.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanah Bumbu, Apriansyah, S.Sos, kepada media ini mengatakan akan menerima tembusan berkas laporan dari LSM PETA Kalsel untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti bersama anggota Komisioner lannya.
Apri mengakui, pihaknya tidak memiliki taring untuk menindak Komisioner KPU karena bertindak diluar kode etik. “Sesama penyelenggara Pemilu tidak bisa menindak karena yang berhak adalah DKPP. Jika ada data dan bukti yang mendukung, kami akan segera memberikan rekomendasi ke DKPP untuk ditindaklanjuti laporan ini,” pungkas Apri.
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com![]() |
Berita Acara Pernyataan PPS dan PPK yang Mengakui Tidak Pernah Melakukan Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual di Desa Makmur Mulia, Desa Sungai Danau, dan Desa Sinar Bulan |