Type Here to Get Search Results !

Nyambi Kurir Sabu, PTT Kecamatan Kusan Hilir Diciduk Polisi

0
POSKObatulicin.com- Berkat informasi masyarakat, Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu menciduk Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Kecamatan Kusan Hilir. Diketahui, SR alias Yd (25) warga Muara Pagatan ini, memiliki dan mengedarkan 2 paket Sabu seberat 0,1 gram.

“Benar, penangkapan terhadap SR dipimpin langsung oleh Kanit Lapangan Bripka Abdusyukur, pada hari selasa malam rabu (18/8) pukul 21:30. Saat ini tersangka sudah diamankan di Hotel Prodeo Polres Tanbu,” demikian diungkapkan Kasad Narkoba AKP Suryanthi, SH, melalui Kanit Penyidikan Bripka Mahdianoor, kamis (21/8).

Diungkapkannya, kronologis kejadian berawal ketika tersangka SR sedang mengantar 2 paket sabu di rumah langganannya MA (34), beralamat di Jl. HM Amin desa Mudalang Kusan Hilir. Dari penggrebekan tangkap tangan ini, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanbu.

Dari hasil pengembangan, lanjut Bripka Mahdianoor, diketahui 2 paket Narkotika Jenis Sabu ini, berasal dari Bandar Narkoba terbesar di Pagatan bernama Ucok. Sampai saat ini, Ucok masih dalam pengejaran Polisi atau berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Untuk kedua tersangka SR dan MA, bakal dijerat dengan pasal 122 dan pasal 144, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar,” tandas Bripka Mahdianoor.

Terpisah, Camat Kusan Hilir Nahrul Fajri, S.Pd, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui Sekcam Drs. Hartani, membenarkan yang bersangkutan SR adalah PTT di lingkungan kantor Kecamatan Kusan Hilir, sejak tahun 2006 sampai sekarang.

“Bersangkutan adalah PTT, tapi Jarang turun selama beberapa minggu ini. Kami sudah sering menegur, memanggil dan menasihati, bahkan sudah di ancam akan dipindah atau tidak diperpanjang SK nya, tapi masih saja bandel,” ujar Sekcam.

Sebelumnya yang bersangkutan memang disiplin, lanjut Sekcam, namun sejak bulan januari awal tahun tadi mulai berubah sifat, kadang kalau turun sering hilang. Padahal, di Kecamatan sering ada penyuluhan untuk pencegahan narkoba bersama kepolisian dan Pelajar, tapi kami kecolongan.

“Kami tidak tahu kalau SR adalah Pengedar narkoba. Kami menunggu proses dulu, kalau terbukti dan ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bersalah, maka akan diberhentikan langsung karena ini adalah bentuk pelanggaran yang luar biasa,” pungkas Sekcam.


Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar