POSKObatulicin.com- Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2016-2021 oleh KPUD Tanah Bumbu dinilai cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme tahapan verifikasi faktual . Demikian ditegaskan pimpinan demonstrasi, Agus Rismalian Nor, saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Simpang Empat.
"Dalam aksi orasi ini, kami membawa bukti dan data fisik pelanggaran tahapan Pilkada yang disengaja oleh KPUD. Verifikasi faktual itu sudah jelas tidak dilaksanakan sesuai prosedur dengan tahapannya, yang diamanatkan melalui Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015," ujar Agus.
Diakuinya, aparat keamanan sengaja menekan massa pengunjukrasa untuk memuluskan sidang penetapan calon peserta Pilkada, dengan turut menerjunkan personil gabungan TNI/Polri berpakaian lengkap yang tak sebanding dengan jumlah massa pengunjukrasa.
Padahal, pihaknya hanya ingin berorasi menyampaikan fakta dan kebenaran terkait kecurangan tahapan Pemilukada oleh KPUD, yang sengaja meloloskan salahsatu calon Bupati dan Wakil Bupati yangtidak memenuhi syarat administrasi dan Wajib didiskualifikasi dari hajatan Pilkada Tanah Bumbu.
"Kami cinta demokrasi, kami tidak ingin Pilkada Tanbu ditunda karena menyianyiakan uang rakyat. Tapi kami juga tidak ingin Pilkada Tanbu dikotori, dimanipulasi dan dimanfaatkan demi kepentingan kelompok atau pribadi. Kami siap membuktikan melalui jalur pengadilan, bahwa Pilkada Tanbu cacat demi hukum dan sudah menciderai demokrasi Indonesia. Untuk itu Pilkada harus ditunda sebelum ada keputusan hukum," tandas Agus.
Perwakilan masyarakat Dayak Meratus dari Ormas GEPAK, Amang Subli, dihadapan wartawan, saat unjukrasa berlangsung juga turut menekankan, bahwa apabila rekomendasi dariPanwaslu Tanbu menyatakan alat bukti dari laporan tidak memenuhi syarat, maka akan turun lagi massa yang lebih besar.
“Jangan sampai unjuk rasa yang keduakaliakan terulang lagi dan menyebabkan anarkis. Bukan mengancam, tapi bila Panwaslu tidak mengindahkan aspirasi masyarakat, maka akan ada aksi massa yang lebih besar membanjiri Tanah Bumbu nanti,” serunya.
Karena desakan massa pengunjukrasa, Ketua KPUD Tanah Bumbu, Drs. Samsani,M.Hum, yang sebelumnya menghindari permintaan dialog oleh massa, dengan kawalan ketat aparat keamanan, akhirnya bersedia menemui perwakilan dari Ormas dan LSM pengunjukrasa.
Dihadapan peserta orasi, Samsani mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tahapan KPU untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu. Mereka yang ditetapkan adalah pasangan Mardani H Maming- H. Sudian Noor dari dukungan partai politik dan pasangan Abdul Hakim-Gusti Chapizi, dari jalur independen atau perseorangan.
Terkait dengan adanya temuan dari LSM, Samsani berdalih sudah merupakan bagian dari teguran dan perlu diapresiasi, karena pihaknya hanya menjalankan tugas dan kewajiban. Untuk itu, dia akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya karena tidak ada yang kebal hukum.
“Kami akan terima laporan kalau ada pelanggaran di tingkat bawah, saat proses verifikasi berlangsung. Karena tidak ada yang dipertentangkan dan silahkan ke jalur hukum, Kami sudah menjalankan aturan yang ada dengan transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi. Saya siap ditindak kalau terbukti ada temuan,” pungkas Samsani.
Aksi Unjukrasa Berlangsung dari kantor Panwaslu Tanbu menuju Kapet
Editor: Ryan Mokodompit