BATULICIN, (12/8/2015)- Hak-hak rakyat atas tanah dan seisinya, secara hukum diakui negara berdasarkan sertifikat sebagai legalitas pemegang hak kepemilikan. Tapi, di Bumi Bersujud, PT. Sungai Danau Jaya (SDJ) dengan arogan memperkosa dan menguras habis isi lahan milik warga masyarakat desa Makmur Kecamatan angsana.
Demi memuluskan aksinya, PT SDJ diduga sudah selingkuhi Penguasa. Demikian ungkap Yasir Arafat, Ketua Lembaga Pemantau Pemerhati Potensi Masyarakat Tanah Bumbu (LP3MTB) kepada media ini.
“Pengusaha dan Penguasa secara bergiliran sudah memperkosa dan mengeruk habis isi lahan perkebunan sawit masyarakat yang memiliki legalitas kepemilikan atas tanah/sertifikat, menjadi kubangan tambang batubara yang menganga luas. Dimana tindakan hukum di daerah ini..? dimana Pemerintah atas kejadian ini ..?, sudah jelas ini pelanggaran Pidana dan HAM,” tandas Yasir Arafat.

“Saya harap Instansi Penegak Hukum harus segera menindak setip bentuk penjajahan dan harus dienyahkan dari muka bumi, ini adalah amanat UUD negara kita. Tidak ada yang kebal hukum, setiap warga negara memiliki hak pengakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian, di mata hukum,” tegas Iwan Sulaiman.
Berdasarkan hasil penelitian faktual di lapangan lanjut Iwan Sulaiman, pihaknya melihat baik secara yuridis formal,yang diakui negara sebagai pemegang pemilik hak atastanah adalah sertifikat dan Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah menyatakan itu dengan mengembalikan batas/patokdilapangan.
“Secara kasat mata sudah kelihatan ada persekongkolan antara PT. SDJ dengan penguasa, karena sejak tahun 2014 kasus ini sudah bergulir namun penambang masih bebas melakukan kegiatan dilokasi lahan milik masyarakat ini dan Pemerintah selaku pemberi ijin, sengaja melakukan pembiaran seakan mengisyaratkan adanya kepentingan yang terselubung,” sebut Iwan sulaiman.


“Sekarang masyarakat dibuat bingung lagi, perijinan sengaja dibuat tumpang tindih antara perkebunan dan pertambangan.Kalau Sawit kan ijinnyaHGU, kalau tambang pasti ijinnyaIUP, nah di Tanah Bumbu tidak jelas mana ijin perkebunan dan mana ijin pertambangan,” ujar Iwan Sulaiman dengan nada kesal.
![]() |
Pengembalian Patok oleh BPN di Lokasi Tambang PT. SDJ |
Dikisahkan Kamaludin, atas permohonan dari Polres Tanah Bumbu, pihaknya melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas/patok di lokasi perkebunan bersertifikat milik masyarakat desa Makmur Kecamatan Angsana.
Disaksikan langsung oleh pihak Polres sendiri, Kepala desa setempat, LSM, pihak pelapor dan pemilik lahan, disertai penandatanganan Berita Acara yang menjelaskan posisi kordinat sesuai digambarkan dalam peta bidang tanah milik masyarakat.
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com