Sekda Tanbu menyambut baik kedatangan rombongan tersebut, yang tiada lain ingin mengetahui lebih jauh tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial maupun hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Terkait mekanisme tersebut, Sekda memaparkan, Pemkab Tanbu sudah mendapat administrasi terbaik dari BPK dalam proses hibah maupun Bansos yang akan diberikan kepada organisasi ataupun masyarakat. Pasalnya, proses administrasi dalam pemberian tersebut dilakukan secara aturan, yakni melalui berbagai verifikasi yang dilakukan oleh tim terkait.
"Maka apapun bentuk hibah maupun bansosnya, verikasi tetap dilakukan sebelum itu disalurkan. Didasari pada kriteria yang sudah ditentukan, sehingga penyaluran akan tepat pada sasaran tanpa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab " Kata Sekda.
Disebutkannya, sasaran hibah maupun bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah daerah antara lain, sarana pendukung kegiatan keagamaan melalui kegiatan majelis Ta"lim, pemberian bantuan sekolah swasta, pemberian gajih kepada guru ngaji yang sudah terdata, kemudian hibah berupa hand traktor kepada kelompok Tani di wilayah Kabupaten Tanbu.
Dalam hal ini pemerintah daerah selalu mengakomodir segala apa yang menjadi permohonan masyarakat maupun organisasi, asalkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan maupun ketersediaan anggaran.
"Jika permohonan itu diajukan tahun ini maka pihak tim akan melakukan pengkajian serta merumuskan penganggarannya kemudian pemberian akan dilakukan pada tahun berikutnya," jelas Sekda.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV, H.Gusti Abdurrahman turut menanyakan strategi pemberian hibah maupun Bansos yang sudah dilakukan, begitu juga pengawasannya.
" Kami ingin menggali lebih jauh tentang Bansos maupun Hibah yang sudah dilakukn Kabupaten Tanah Bumbu, setidaknya apa yang kami dapatkan, kedepannya bisa dijadikan sebuah rumusan kebijakan yang akan bermanfaat buat masyarakat Kabupaten Banjar," imbuhnya.
Pertanyaan berikutnya dilanjutkan anggota komisi IV, Said Hasan kepada pihak Pemkab Tanbu terkait mekanisme bantuan Dana Bos maupun syarat dan ketentuan bantuan terhadap organisasi kemasyarakatan.
Dari pertanyaan ini dijawab secara gamblang oleh Kabag Kesra Hj. Noryana, S.Sos, MM. Menurutnya, setiap usulan yang masuk, selalu berpijak pada peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana yang sudah diatur didalamnya.
Dalam Perbup tersebut kata Kabag Kesra juga memuat adanya pembentukan tim hibah Bansos Tanbu, terdiri dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah(SKPD) terkait. Pertama mempunyai tugas melakukan pengawasan hibah maupun Bansos, Kedua melakukan verifikasi,monitoring dan evaluasi, Ketiga melakukan evaluasi administrasi.
"Dengan terbentuknya tim tersebut, mereka ditugaskan untuk memverifikasi usulan maupun permohonan yang masuk ke SKPD terkait,"tambah nya.
Ditambahkan Noryana lagi, Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan, antara lain, ormas harus terdaftar, kepengurusannya jelas, keberadaan oraganisasi minimal 2 Tahun, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol setempat, memiliki kantor tetap, melampiri dokumentasi plang sekretariat serta nomor rekening atas nama oraganisasi. (Hum)