Type Here to Get Search Results !

Pj. Kades Sebamban Baru dan Paslon Dani-Dian Dilaporkan ke Panwaslu

0
POSKObatulicin.com- Penjabat Sementara (Pj) Kepala Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, M. Sidyani, ST dan pasangan calon Kepala Daerah, Dani-Dian, dilaporkan Tim Pemenangan Pasangan Hakim-Hapizi ke Panwaslu. Menyusul, ditemukannya undangan resmi yang mengatasnamakan Pemerintah Desa dan mengarahkan perangkan Desa serta warganya untuk menghadiri kampanye dialogis  Dani-Dian.

Ketua harian Tim Pemenangan pasangan Hakim-Hapizi, Abdul Syahid megatakan, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran tersebut  ke Panwaslu Tanah Bumbu (19/10) kemarin, dengan membawa barang bukti berupa Surat Undangan atas nama Pemerintah Desa Sebamban Baru.

Pihak-pihak yang terlapor diantaranya, Pj. Kepala Desa Sebamban Baru, M. Sidyani, ST, karena bertindak atas nama Pemerintah Desa dan yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian Tim Sukses pasangan Dani-Dian, karena kuat dugaan adanya unsur persekongkolan dengan pihak Pemerintah desa, selanjutnya adalah pasangan Dani-Dian, karena sengaja membiarkan Tim suksesnya menggunakan fasilitas dan alat Negara dalam kampanye.

“Kami menyayangkan pasangan incumbent masih saja memanfaatkan aparat dan alat yang digaji negara dalam setiap kampanyenya. Demikian juga dengan kinerja Panwascam yang tidak tanggap dalam melakukan pengawasan dan monitoring pelanggaran Pilkada di dalam wilayahnya. Kami berharap kinerja Panwaskab dan Panwascam agar lebih ekstra lagi, mengingat anggaran hibah dari Pemda Tanbu cukup besar dibandingkan dengan daerah lainnya se kalsel,” tandas Abdul Syahid.

Anggota Panwaslu Tanah Bumbu, Lukman Nurhakim, kepada POSKObatulicin mengakui, pihaknya sudah menerima berkas pengaduan Tim Sukses Hakim-Hapizi atas pelanggaran kampanye oleh pasangan Dani-Dian. “Berkas laporan belum kadaluarsa sejak ditemukannya pengaduan ini dan kami akan tindak lanjuti langsung karena ini adalah pelanggaran tindak pidana pemilu, jadi kami tidak akan membiarkan dan kami akan mengklarifikasi kepada terlapor apakah terbukti atau tidak ,” ujar Lukman.

Ditegaskannya, apabila pelanggaran ini atas inisiatif Kepala Desa yang memfasilitasi dan mendukung salah satu Pasangan calon,  maka sanksinya diterima oleh Kades sendiri, karena melibatkan aparat Desa. Jika mengikut sertakan perangkat Desa dalam kampanyenya, maka yang menerima sanksi adalah Pasangan Calon Kepala Daerah. 


Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar