Type Here to Get Search Results !

Pj. Kades Sebamban Baru Kampanyekan Pasangan DADI, Panwaslu Tutup Mata

0
POSKObatulicin.com- Keterlibatan Penjabat Sementara (Pj) Kepala Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, M. Sidyani, ST, yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan Sungai Loban, secara terang-terangan turut serta menyebarkan undangan resmi atas nama Pemerintah Desa dan mengarahkan perangkan Desa serta warganya dalam kampanye dialogis pasangan Dani-Dian, di rumah salah satu warganya. Sampai sekarang, Panwaslu Tanah Bumbu tutup mata dan hanya menungggu laporan saja tanpa berani mengeluarkan peringatan.

“Menyikapi munculnya alat bukti pelanggaran pemilu oleh Pj Kades Sebamban Baru, berupa undangan resmi oleh Pemerintah Desa kepada perangkat Desa dan warganya untuk menghadiri silaturrahmi calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan DADI, maka kami dari PETA menilai kinerja Panwaslu sangat buruk seakan ciut nyalinya karena tidak melakukan tindakan apapun dan hanya menunggu laporan pengaduan saja, padahal anggaran pengawasan Pemilu sangat besar. Jadi wajar, kami menuduh Panwas Tanbu tidak punya nyali,” tandas Agus Rismalian Noor, Ketua LSM Peduli Tanah Air (PETA) Tanbu.

Ditegaskannya, larangan PNS mengikuti kampanye pemilu sudah diatur dalam pasal 4 angka 12 PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan jika dilanggar, PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin PNS sesuai pasal 7 PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yaitu hukuman disiplin sedang hingga berat. Dan untuk Kepala Desa, ketentuan larangan sudah diatur juga dalam pasal 29 huruf j jo pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan sanksi diatur dalam pasal 30 yaitu mulai dari teguran lisan, tertulis pemberhentian sementara hingga pemberhentian.

Ditambahkan Agus, bagi mereka Perangkat Desa (Katdes), larangan mengikuti kampanye pemilu sudah tercantum dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf j jo pasal 52 dan sanksi diatur dalam pasal 52 yaitu mulai dari teguran lisan, tertulis pemberhentian sementara hingga pemberhentian. larangan PNS, Kades dan Katdes mengikuti kampanye pemilu dipertegas lagi dalam pasal 86 ayat (3) jo 278 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan jika dilanggar sesuai pasal 278 UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu, maka pelaku bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

Sebelumnya, Pj. Bupati Tanah Bumbu Drs. Wahyuddin, juga sudah menegaskan, PNS yang terlibat Politik Praktis dan terbukti melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati akan dipidanakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait netralitas PNS dalam pemilihan Umum Kepala Daerah.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Sanksinya sudah jelas, PNS tersebut akan dipidanakan  kalau kemudian juga terbukti menggunakan fasilitas negara dan dana Pemerintah maupun dengan sengaja memfasilitasi salah satu kandidat dengan upaya tertentu," ucap Wahyuddin saat melaksanakan copy morning bersama seluruh pejabat dijajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, di ruang rapat Sekda (28/9) kemarin.

Terkait hal ini kata Wahyuddin, selain sanksi pidana yang akan diterima jika melakukan pelanggaran tersebut dan pelanggaran kode etik lainnya, para PNS akan mendapat sanksi administrasi berupa penurunan pangkat. Dia mengajak, seluruh PNS tetap berpijak pada tugas pokok  dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, tanpa terjebak pada arus politik praktis.

Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar