Type Here to Get Search Results !

Terkait Data BI-KWK, KPU dan Panwaslu Saling Lempar Tangan

0
POSKObatulicin.com- Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Tanah Bumbu, masih saling lempar tangan terkait data formulir B1-KWK yang menyatakan keabsahan dukungan calon pasangan independen. “Data ini akan mempermuda kami untuk mengontrol tahapan Pilkada, karena ada kekhawatiran, data ini akan diselewengkan oleh pasangan lainnya untuk menjatuhkan calon independen jika terpilih nanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu,” demikian ungkap Ketua LSM PETA, Agus Rismalian Noor, (18/10) kemarin.

Dikatakannya, ada kecenderungan keberpihakan diantara oknum Komisioner KPUD dan Panwas Tanah Bumbu terhadapan pasangan Cabup-cawabup nomor urut 2. Untuk menangkal persekongkolan ini, LSM PETA sudah melayangkan surat dan mendesak  KPUD selaku penyelenggara Pilkada dan Panwas selaku pengawas Pilkada untuk membuka data formulir B1-KWK, agar segenap elemen masyarakat termasuk LSM dengan mudah dapat melakukan pengawasan. Sayangnya, sampai detik ini tidak pernah digubris dan ada kesan kedua lembaga independen Negara tersebut sengaja menutup-nutupinya.
  
Agus mengisahkan, sebelumnya pihaknya sudah pernah meminta data formulir B1-KWK ke KPUD, namun secara lisan Komisioner KPUD Tanbu, Mahruri menyatakan  KPUD tidak memiliki wewenang memberikan data tersebut. Setelah dilaporkan ke Komisi Informasi KPUD Kalsel, kemudian oleh Komisi Informasi menyelenggarakan sidang dengan menghadirkan Komisioner dari KPU Tanbu. Dari keputusan siding tersebut, merekomendasikan KPUD Tanbu harus memberikan data formulir B1-KWK tersebut ke Panwaslu.

Atas dasar putusan itu, PETA kemudian menyurati  Panwaslu Tanbu pada tanggal 1 oktober 2015. Anehnya, jawaban Panwaslu malah menolak memberikan data formulir B1-KWK, dengan alasan Panwaslu Tanbu tidak ada kewenangan untuk memberikan data tersebut karena yang berwenang adalah KPUD Tanbu. Padahal, data itu bukan informasi yang dikecualikan dan wajib diketahui oleh publik dalam mengawasi tahapan Pilkada.

“Sebagai langka dari PETA untuk mengontrol Pemilu, PETA tidak mempermasalahkan seandainya data itu falid dan sah, tapi tolong lembaga penyelenggara Pemilu supaya memberikan pernyatan secara tertulis yang menyatakan dukungan dalam formulir B1-KWK itu adalah sah, sehingga dikemudian hari data ini tidak dijadikan bahan untuk gugatan pasangan calon lainnya. Karena kuat indikasi, KPUD dan Panwas Tanbu akan memainkan data ini untuk handak memenangkan pasangan nomor urut 2,” pungkas Agus.

Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar