Type Here to Get Search Results !

Dishubkominfo Biarkan Angkutan Sawit Melebihi Tonase

0
Poskobatulicin.com- Truk angkutan kelapa sawit melebihi kapasitas tonase yang diizinkan dalam buku KIR, marak di kecamatan Karang Bintang dan Mantewe. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 13 tahun 2012, tentang, petunjuk pelaksanaan pengaturan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, dibiarkan saja oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Tanah Bumbu selaku instansi yang ditunjuk melakukan pengawasan dan penegakan Perda ini.

Dari pantauan media ini, sampai saat ini tidak ada upaya koordinasi tim terpadu yang terdiri dari Dishubkominfo dan pihak Kepolisian dalam pengawasan angkutan hasil perkebunan, khususnya buah kelapa sawit saat melintasi jalan raya. Selain itu, tidak ada stiker pengenal dan lampiran rute perjalanan pada truk angkutan kelapa sawit yang seharusnya diatur oleh Dishubkominfo.

Maraknya konvoy truk PS pengangkut buah sawit melintasi jalan umum juga melebihi bobot tonase kelas jalan yang semestinya hanya berkapasitas 7 ton sesuai yang terlampir dalam buku KIR. Selain membahayakan pengguna jalan karena muatan buah sawit yang mencubung dan tidak ada jaring pengaman, juga salah satu penyebab jalan aspal cepat rusak.

Beberapa warga mengeluhkan maraknya angkutan kelapa sawit yang melebihi kapasitas. Kalau saja, kelapa sawit jatuh dari truk  dan menimpa pengguna jalan lain, apa yang akan terjadi....? ungkap salah seorang pengguna jalan, Fahmi (30).

“Apabila berpapasan dengan angkutan sawit melebihi kapasitas, ada dua pilihan saya, menjaga jarak kalau-kalau ada buah yang jatuh menimpa kita atau harus membalap truk tersebut. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan, adanya pembiaran oleh instansi terkait,” ujarnya dengan nada kesal.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Tanah Bumbu, Eka Sapruddin, AP, MAP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepemilik truk sawit agar muatan jangan melebihi kapasitas, serta upaya melakukan penertiban secara rutin, bahkan sudah ada yang ditilang.

“Di bulan november ini saja, secara keseluruhan sudah lebih dari 100 unit truk yang ditilang. Walau kami melakukan penertiban secara rutin, namun masih ada beberapa sopir truk bandel dan tidak mau mengindahkan peraturan yang berlaku. Disamping itu, dikarenakan kami juga tidak bisa melakukan pengawasan setiap saat,” katanya.

Eka menambahkan, dengan beban yang berlebihan, unit truk cepat mengalami kerusakan, begitu pula dengan jalan yang dilaluinya. Pihaknya berharap, agar para sopir angkutan buah kelapa sawit supaya menyadari masalah safety pengguna jalan lain yang sama-sama melintasi jalan raya.

Kapolsek Karang Bintang, IPDA Mariyana saat dikonfirmasi, juga senada dengan Kadishubkominfo, pihaknya juga sudah sering melakukan himbawan kepada sopir-sopir melalui pendekatan edukatif. Seperti, penggunaan terpal agar memperkecil resiko jatuhnya buah sawit yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. (alam)

Posting Komentar

0 Komentar