POSKObatulicin.com- Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan, Perusahaan Daerah (Perusda) Agro Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktifitas usahanya.
Melalui hasil penilaian Tim Likuidasi, Perusda Agro Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada daerah dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat.
Hal ini dikatakan Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Idjra'i saat membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam penyampaian 4 buah Raperda Tahun 2016 di gedung DPRD Kabupaten Tanbu Selasa (23/2) kemarin.
Dikatakannya, sebelum dinyatakan dibubarkannya Perusda itu, jajaran Direksi akan menyelesaikan kewajibannya dengan pihak ketiga dan laporan manajemen serta keuangan harus sudah diselesaikan sebelum di bubarkannya Perusda tersebut dan telah di audit oleh akuntan publik.
Dia menambahkan, aset Perusahaan Daerah yang dibubarkan, baik berupa aset tetap maupun aset lancar akan menjadi milik Pemerintah Daerah.
"Selain itu, aset Perusahaan Daerah berupa Sumber Daya Manusia dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan pada perusahaan daerah lain, sepanjang memenuhi kriteria dan kompetensi serta formasi yang diperlukan," ujarnya.