POSKObatulicin.com- Sebuah Gudang Minuman Keras (Miras) tanpa izin yang terletak di Jalan Tambak RT 13 RW 03 Kecamatan Batulicin Ibu Kota Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil digrebek Anggota Polsek Batulicin, dipimpin langsung Kapolsek Batulicin, IPTU Ferdinand.E. Numbery, (20/2) kemarin.
Dikatakan Kapolsek, sekitar pukul 12.30 Wita, jajarannya melakukan Penggerebekan Gudang Penyimpanan Miras dan berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras sebanyak 241 botol dengan berbagai merek dan jenis.
Dari hasil pengembangan lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka MD (42) warga Gang Mattoangin RT 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, yang diduga pemilik Gudang Miras itu.
Berikut jenis Barang Bukti (BB) yang disita Polsek Batulicin dari TKP, 1. Bir Hitam Guinnes Foreign Extra 600 ML sejumlah 60 Botol, 2. Ice Land Vodka 500 ML sejumlah 36 Botol, 3. Orange Anggur ( Cap Orang Tua ) 650 ML sejumlah 108 Botol, 4. Newport Revolution 650 ML sejumlah 12 Botol, 5. Whisky 700 ML sejumlah 12 Botol, 6.Topi Miring 1000 ML sejumlah 5 Botol, 7. Cointreau 700 ML sejumlah 8 Botol.
Saat ini tambah Kapolsek, tersangka berikut barang bukti 241 botol Minuman Keras, sudah diamankan di Polsek Batulicin guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berikut Videonya:
Berikut Videonya:
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2016 POSKObatulicin.com