POSKObatulicin.com, Kotabaru- Menanggapi unjuk rasa masyarakat Desa Sungai Pasir dan Semisir (23/2) kemarin, atas dihentikanya Aktitivitas penanaman perkebunan kelapa sawit milik PT.Multi Sarana Agro Mandiri di kedua desa itu, DPRD Kotabaru gelar hering membahas nasib perusahaan perkebunan tersebut.
Sebelumnya, PT.Multi Sarana Agro Mandiri sudah mengantongi Izin dari Pemerintah Daerah. Namun, ironisya lahan yang digarap perusahaan itu ternyata masuk dalam areal kawasan PT.Inhutani II Kotaaru. Akibatnya, pekerjaan penanaman kelapa sawit terbengkalai dan mengakibatkan 300 buruh lepas nganggur.
Hadir dalam rapat hering itu diantaranya, Direktur PT.SAM Julkarnain, Kadis Kehutanan Ir Rurien Sriharjanti MM, Kadis Perkebunan H Ibnu B Foel M.Si, perwakilan PT Inhutani, Pjs Kades Sei Pasir Sahdan, LSM Lumbung Saijaan Kotabaru, Babinsa, Kapolsek Pulau Laut Tengah, perwakilan Polres dan tokoh masyarakat.
Agenda rapat Hearing yang dipimpin Ketua Fraksi Golkar, Mukhni, langsung melempar pertanyaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Ir. Rurien Sriharjati, MM. “Apa yang mendasari dihentikannya aktivitas perkebunan disana,” tanya Mukhni. “ Karena lahan yang dikerjakan PT.Multi Sarana Agro Mandiri itu masuk areal PT. Inhutani II yang mana izinnya kewenangan Pemprov,” jawab Rurien.
Anggota DPRD lainnya, Mustakim, memberikan Masukan Agar Agenda Rapat hari ini di bisa diagendakan kembali sehingga nantinya hasi Pertemuan itu tidak hanya sebatas sampai disini.
Kepada media ini, Jamlis, seorang tokoh perwakilan masyarakat kedua Desa tadi mengatakan, PT. Inhutani II sengaja menyetop aktivitas penebangan kayu guna Penanaman Kelapa Sawit milik PT.Multi Sarana Agro Mandiri, yang sudah mengantongi Izin dari Pemerintah Daerah.
Yang menjadi Pertanyaan Jamlis, contohnya di Desa Semaras itu ada dua Perusahaan asing yang Masuk yakni dari Korea dan China. Dan yang mengklaim atas nama PT.Inhutani II itu adalah kedua negara asing itu sendiri. Sementara lanjutnya, PT.Multi Sarana Agro Mandiri adalah Perusahaan lokal yang menginvestasikan modalnya Ke Daerah lalu diprotes, itulah yang tidak dapat dicerna.
“Pertanyaannya, Apakah Pemerintah Daerah siap mengganti Rugi Rp.60 milyar dari modal Pokok Perusahaan PT.Multi Sarana Agro Mandiri, karena usahanya dihentikan. Sementara PT. Inhutani II sendiri memiliki lahan HTI seluas 12.000 Ha, kalau memang ada yang salah dengan lahan yang dibebaskan PT Multi Argo Mandiri, silahkan kayu anda ditebang saja dan ambil kayunya sesuai dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) anda,” tandas Jamlis. (Badrun)
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2016 POSKObatulicin.com