Kotabaru, POSKObatulicin.com – Izin terminal bongkar muat di terminal Stagen tidak dicabut, meskipun selama ini aktifitas bongkar muat dilakukan di area pasar.
Keputusan tidak dicabutnya izin bongkar muat di terminal stagen ini disampaikan oleh H. Sugian Noor, SH selaku kepala Dinas Perhubungan, Komonikasi dan Informasi Kabupaten Kotabaru di dalam forum hearing di DPRD Kabupaten Kotabaru yang dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Kepala Dinas Pasar Kabupaten Kotabaru, LSM FORMULA Kotabaru, perwakilan pedagang dan buruh bongkar muat, Senin (18/4).
Meskipun muncul beragam keluhan dari para pedagang dan buruh bongkar muat terhadap lokasi bongkar muat di terminal stagen yang dinilai kurang refresentatif oleh para pedagang dan buruh, seperti akses jalan yang sempit dan padat sehingga menyebabkan pergesekan mobil angkut yang keluar masuk di terminal bongkar muat tersebut, Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Dishubkominfo tetap memutuskan untuk tidak mencabut izin bongkar muat di terminal stagen. “keluhan pedagang dan buruh bongkar muat tidak bisa dijadikan alasan, apa yang sudah ditetapkan semuanya menjadi tanggung jawab Dishubkominfo Kotabaru”, tegas H. Sugian Noor.
Langkah tegas yang disampaikan Dishubkominfo Kotabaru tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah Kotabaru, DPRD Kotabaru, Dinas Pasar dan Perdagangan serta diterima oleh para perwakilan pedagang dan buruh bongkar muat yang hadir dalam hearing di DPRD kabupaten Kotabaru.
Editor : ARN