Type Here to Get Search Results !

Raperda Anak Terlantar, Sumbangan Pihak ke Tiga & Pendidikan Non Formal Dibahas DPRD

0
POSKObatulicin.com, Kotabaru- Rapat pembahasan 3 buah Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah melalui DPRD kotabaru, disambut positif oleh legislator. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD, Sukardi, S.Sos mengatakan, Raperda itu diantaranya tentang Anak Terlantar, Pakir Miskin dan Anak Yatim, Raperda Sumbangan Pihak Ketiga dan Raperda Pendidikan Non Formal.

Dari hasil Wancara POSKObatulicin.com, Sukardi S.Sos, menjelaskan, 3 buah Raperda itu merupakan Raperda yang selama ini belum ada, untuk itu diatur kembali sehingga tidak terjadi lagi salah pemahaman, karena pada UU sudah mengamanatkan yang salah satunya tentang anak-anak terlantar.

Kemudian dari pada itu lanjutnya, mengenai Raperda perlindungan anak terlantar, bagi anak yang orang tuanya tidak jelas, akan dilindungi Negara. Untuk saat ini, Perda yang mengamanatkan hal tersebut belum ada untuk daerah, sementara dalam Konstitusi tercantum dengan jelas.

“Jadi kita pertegas saja, untuk anak-anak yatim piatu yang tidak berkemampuan itu sudah menjadi tanggung jawab Daerah. Intinya membantu mereka sebagaimana yang dimaksud dengan UU tadi, Itulah yang kami dimaksud,” ujar Sukardi.

Untuk Sumbangan pihak ke tiga tambahnya, selama ini banyak yang mengaku sebagai lembaga pengelola dan ini perlu diatur agar tidak terjadi satu kesalahan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Dalam aturan itu, bukan mewajibkan sumbangan pihak ke tiga, tapi sifatnya sukarela, intinya tidak ada penekanan hanya yang dilindungi setelah adanya komitmen dari pihak ketiga, maka pengelolaan ketika itu harus transparan.

“Kita atur sedemikian rupa agar transparan dari tata cara penataan usahanya, pengelolaannya, sampai apakah itu berbentuk barang ataukah berbentuk uang, itulah yang diatur Perda tersebut,” imbuh kader Partai Nasdem ini. 

Masih kata Sukardi, terkait Lembaga Pendidikan sekarang sudah banyak berkembang. Artinya inti dari Raperda ini masyarakat jangan terjebak, tidak menutup kemungkinan hanya mengatas namakan pendidikan, ternyata di dalamnya ada sesuatu. “Raperda hanya mengatur dan melindungi apa yang sudah ada,” tutupnya. (badrun)


Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2016 POSKObatulicin.com

Posting Komentar

0 Komentar