Wabup H. Sudian Noor saat menyerahkan secara simbolis SK Bupati Tanah Bumbu tentang Penetapan Tenaga Pendamping Desa di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016, Rabu (11/5) di Gunung Tinggi, Batulicin
Batulicin, POSKObatulicin.com - Dalam rangka mempercepat pembangunan di desa, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tanbu merekrut Tenaga Pendamping Desa (TPD).
TPD tersebut ditempatkan di Desa dengan tugas untuk mendampingi Desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di desa khususnya dalam mengelola dana program Satu Desa Satu Milyar agar berjalan dengan baik, efektif, transparan, dan akuntabel.
Rabu (11/5) di Gunung Tinggi, Batulicin, sebanyak 144 Tenaga Pendamping Desa (TPD) di Kab. Tanbu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu.
SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45 / 1 / BPMPD / 2016 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 di serahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tanbu, Suwigno mengatakan selain pengadministrasian di Desa, TPD juga bertugas untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan ekonomi di desa.
Adapun tugas pokok dari TPD nanti yaitu membantu tersusunnya profil desa, RPJMDes dan RKPDes, serta membantu pemerintah desa dalam hal pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrembangdes).
Kemudian melakukan survey dan pengumpulan data pendukung usulan pembangunan, memfasilitasi tersusunya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain tekhnis pembangunan fisik dan non fisik di desa, memfasilitasi tersusunnya buku administrasi desa, melakukan pendampingan dalam pemeliharaan dan pengembangan aset pembangunan program daerah Satu Desa Satu Milyar dan program lainnya. (relhum)