POSKObatulicin.com, Kotabaru- Setahun menjabat Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, SH (SJA) mulai menorehkan prestasinya dengan menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota se kalimantan selatan tahun 2016, yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain di hadiri Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dan di hadiri Kepala Daerah se Kalimantan Selatan juga di hadiri seluruh Ketua DPRD se Kalimantan Selatan. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Senin 05 Juni 2017 sekitar pukul 10.30 wita di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilakukan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Didi Budi Satrio.
Didi Budi Satrio selaku ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya mengatakan BPK memberikan opini sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dengan perimbangan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, Efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah di laksanakan pengelolaan untuk memenuhi amanat undang undang nomer 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.
BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intren (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku namun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan yaitu Penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah uang tahun anggaran 2016 belum sepenuhnya tertib, penatausahaan Dana Bos APBN pada pemerintah Kabupaten/Kota belum sepenuhnya tertib, pengelolaan Piutang PBB P2 belum sepenuhnya tertib dan Klasifikasi penganggaran belanja belum sepenuhnya tepat.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam pasal 20 undang undang nomer 15 tahun 2004, pemerintan kabupaten/Kota di provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP di terima.
Dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH beserta Ketua DPRD kotabaru Hj. Alfisah S, Sos, M. Ap di dampingi Plt Insvektorat Kotabaru Risa Ahyani dan Plt BPKAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah Kotabaru) H Abdul Kadir dan Kepala Badan Distribusi Dan Pajak Daerah Kotabaru H. Hairul Aswandi.
Selain menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota dari ketua Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Didi Budi Satrio, H. Sayed Jafar, SH juga menerima piagam penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016.
H. Sayed Jafar, SH mengatakan sangat bersyukur sekali telah mendapatkan hasil yang baik atas pemeriksaan laporan keuangan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Dan juga berterima kasih kepada BPK yang telah memberikan piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.
Tambahnya lagi, kedepannya mudah-mudahan Pemerintah Daerah Kotabaru akan mempertahankan hasil yang baik ini, pungkas SJA sapaan akrab Bupati Kotabaru itu. (hms)