KOTABARU, POSKOnews.id- kandasnya Pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) milik anak perusahaan PT Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Tahun 2018 lalu, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kotabaru, Selasa (03/9/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, sehubungan dengan kemenangkan PT. SILO Group melalui putusan Mahkama Agung RI itu, memang sifatnya mengikat, karena secara konstitusi PT.SILO menang secara hukum. Untuk permasalah pertambangan kewenangannya memang ada di Pemerintahan Provinsi, namun terkait reklamasi karena bagian dari kelestarian lingkungan, wajib bagi satu perusahaan melakukan reklamasi setelah penambangan.
"Pada intinya kalo terkait reklamasi salah satu kelestarian lingkungan, itu sebenarnya wajib bagi satu perusahaan melaksanakan reklamasi dan dana reklamasi itu pun harus sudah ada, " ujarnya.
Mukhlis berharapan kedepannya, jika memang harus membuka tambang baru, pihak terkait wajib memperhatikan terlebih dahulu hal yang berkaitan dengan lingkungan, serta bersosialisasi dengan masyarakat dan memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat yang berada di lingkungan sekitar tambang tersebut.
"Jangan sampailah merugikan lingkungan dan masyarakat, apabila dalam proses produksi ada yang lebih canggih maka jangan sampai merusak lingkungan yang ada. Memang kemajuan daerah ini tidak luput dari peran insvestor juga, sehingga komunikasi mereka dengan Pemerintah Daerah setempat sudah seharusnya berjalan dengan baik untuk kemajuan daerah kita sendiri," pungkasnya. (dam)