POSKObatulicin.com- Mengawali Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah khususnya di Kecamatan Batulicin mulai memverifikasi warga penerima Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa tahun 2021.
Seperti di Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin, verifikasi warga penerima BLT digelar secara musyawarah bersama warga, aparat desa dan pihak Kecamatan, bertempat di kantor desa setempat, rabu (06/01/21).
Kepala Desa Sukamaju, Sukmo Riyanto dihadapan warga masyarakat calon penerima BLT mengatakan, verifikasi data penerima BLT dana desa dilakukan secara musyawarah dengan warga masyarakat, agar dikemudian hari tidak terjadi saling menyalahkan karena semua persyaratan penerima BLT harus dipenuhi.
Sukmo melanjutkan, warga masyarakat akan mengisi data dalam lembar kertas yang sudah dibagikan, disitu tertera 14 indikator persyaratan, apakah mereka termasuk dalam indikator persyaratan tersebut atau tidak. Mereka akan dipandu oleh aparatur desa untuk pengisian formulir. Setelah data selesai diisi, kemudian dikumpulkan untuk diverifikasi oleh pihak tim desa, hasilnya pun kembali akan dimusyawarahkan lagi untuk mengambil keputusan, siapa yang berhak menerima BLT dana desa nantinya.
"Dari data sebelumnya, jumlah warga penerima BLT dana desa di Desa Sukamaju tahun 2020 sebanyak 51 Orang. Untuk di tahun 2021 ini, kira-kira masih akan sama yaitu 51 orang, dengan besaran nilai perbulannya Rp 300.000,- per orang", ungkapnya.
Ditempat dan waktu yang sama, Sekcam Batulicin, Edi Sukhawardi,SH, MM, ketika dimintai keterangan terkait hal di atas mengatakan, kategori penerima BLT dana desa, adalah warga masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan sosial.
"Paling tidak mereka memenuhi 7 indikator persyaratan dari 14 persyaratan yang sudah ditentukan. Karena ini adalah aturan pemerintah sebagai persyaratan bagi penerima BLT dana desa. Semoga bantuan ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk menunjang kebutuhan mereka sehari-hari", tandasnya. **