![]() |
Kadis Pol PP & Damkar Tanah Bumbu H. Riduan |
POSKObatulicin.com - Santernya pemberitaan dibeberapa media online terkait pencabulan anak di bawah umur oleh pria 37 tahun mengatasnamakan oknum Satpol PP, mendapat respon tegas dari Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, H. Riduan.
"Saya klarifikasi yang bersangkutan, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur itu bukan Anggota Satpol PP", tegasnya, Kamis (14/01/21) di batulicin.
Dijelaskan H. Riduan, pelaku bukan oknum PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melainkan yang bersangkutan adalah mantan oknum PTT Satpol PP.
"Pelaku bukan oknum PTT Satpol PP karena SK PTT yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang," ungkap H. Riduan.
Dia melanjutkan, dengan kejadian dugaan pencabulan anak di bawah umur itu, tidak ada sangkut pautnya lagi dengan institusi Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Maka dipersilahkan pihak berwajib (Kepolisian) untuk menindaklanjuti laporan pihak korban dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkasnya. (*red)