POSKObatulicin.com, Kotabaru- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pimpinan Legislatif tentang Usul Pengesahan, Penetapan, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yaitu H. Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif atau SJA-ARUL dalam Pilkada 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, senin (29/03/21).
Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs.Mukhni AF, dengan dasar undangan-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 160 ayat (3) menegaskan bahwa pengesahan dan pengangkatan Pasangan calon Bupati, Wakil Bupati serta Walikota, Wakil Walikota yang terpilih untuk ditetapkan berdasarkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU yang disampaikan ke DPRD Kotabaru, untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Dalam Sidang Paripurna itu, Wakil Rakyat di Parlemen Kotabaru, menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kotabaru tahun 2020, yaitu H Sayed Jafar Alaydrus sebagai Bupati terpilih dan Andi Rudi Latif sebagai Wakil Bupati terpilih. Sementara untuk agenda pelantikan sendiri, akan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Mendagri dan Provinsi.
Usai Paripurna penetapan itu, DPRD Kabupaten Kotabaru akan mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru.
"Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semoga bisa membawa Kabupaten Kotabaru semakin maju kedepannya," kata H. Mukhni.
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, itu, turut dihadiri Forkopimda, diantaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Sekretaris DPRD, Wakapolres Kotabaru, Wakil Kodim 1004/Kotabaru, Wakil Kejari Kotabaru,Wakil Pengadilan Negeri, Kepala Kemenag Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD, KPUD dan Panwaslu setempat, serta pihak terkait lainnya, dengan tetap memperhatikan aturan Prokes. (htw/red)