![]() |
Kejari Tanbu Menggelar Konfrensi Pers |
POSKObatulicin.com- "Saat ini Kejari Tanbu masih menetapkan satu orang tersangka berinisial AF dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," demikian ungkap Kejari Tanah Bumbu, M Hamdan melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari, saat jumpa Pers, Senin malam (08/03).
"Masih dalam proses pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah AF ini,” tandasnya lagi.
Didampingi Kasi Pidsus, Wendra Setiawan di ruang konfrensi pers, Andi Akbar menjelaskan bahwa tersangka AF merupakan pelaku yang mengkoordinir penyedia pengadaan kursi tunggu dan rapat pada Kelurahan, Kecamatan, puskesmas dan Desa-desa di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan meraup keuntungan kurang lebih Rp 501 juta di tahun 2019.
Tersangka AF yang masih bersatatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Satpol PP Dan Damkar Tanbu itu, sebelumnya adalah pegawai PTT pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Tanbu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AF langsung digiring menuju Rutan Polres Tanbu oleh aparat Brimob sebagai tahanan titipan Jaksa selama 20 hari kedepan, terhitung senin 08 Maret 2021 pukul 21.20 wita. (red)