Type Here to Get Search Results !

Nomenklatur Baru, Kesbangpol Tanbu Naik Status dari Kantor ke Badan

0


POSKObatulicin.com- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu segera menerapkan nomenklatur baru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya menaikan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang sebelumnya dipimpin pejabat eselon III, menjadi Badan dengan pimpinannya bakal berstatus pejabat eselon II.

"Melalui finalisasi perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bahwa urusan Kesbangpol yang selama ini masih berbentuk kantor, akan diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan," demikian ungkap Asisten Bidang Administrasi Umum, Ir. H. Riduan, mewakili Bupati dalam Sidang Paripurna Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Gedung DPRD Tanbu, kamis (04/03).

Dalam nomenklatur baru tersebut, juga ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah, juga perlu segera mengisi jabatan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kelembagaan Kecamatan Tipe A, terdiri dari 3 jabatan Kasubbag dan 4 Kasi.

Masih kata H. Riduan, Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan pemerintahan pada tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kami bermohon untuk Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, agar kiranya dapat segera mendapatkan nomor register Peraturan Daerah, sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, aplikasinya nanti dapat segera memberi manfaat untuk pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar