Type Here to Get Search Results !

Pasca Putusan MK, Jubir SJA-ARUL: Saatnya Bersatu Membangun Kotabaru

0


POSKObatulicin.com- Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon seluruhnya ihwal gugatan PHPKada Kotabaru tahun 2020 oleh pasangan 2BHD selaku pihak Pemohon, kamis (18/03), memastikan pasangan SJA-ARUL selaku pihak terkait, melenggang mulus menahkodai Bumi Saijaan.

Sementara itu pihak termohon KPU Kotabaru, menegaskan sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, celah untuk mengajukan keberatan sudah tidak dimungkinkan lagi karena putusan MK merupakan putusan yang paling akhir dalam sengketa hasil Pilkada.

“Dengan adanya amar putusan MK, maka KPU wajib melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah putusan MK yaitu hari senin, 22 maret 2021,” tandas Ketua KPU Zainal Abidin kepada media.

Jubir Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sayed Ja'far Alaydrus-Andi Rudi Latif (SJA-ARUL) Awaludin, S.Hut, mengajak seluruh masyarakat Bumi Saijaan Kotabaru untuk bersatu membangun daerah.

"Alhamdulillah, kita Sudah mendengarkan bersama putusan MK dan ditetapkan pasangan SJA-ARUL memenangkan Pilkada Kotabaru ini. Terimakasih kepada masyarakat Kotabaru atas terselenggaranya Pilkada ini dengan damai dan mari kita bersatu untuk membangun Kotabaru lebih maju lagi," ungkapnya. (adm)

Berikut videonya:







Posting Komentar

0 Komentar