Type Here to Get Search Results !

Tunjangan Sertifikasi Guru 2020 Kurang Bayar, Ini Penjelasan Disdikbud Tanbu

0

Plt Kadisdikbud Tanbu, Abdul Latif

POSKObatulicin.com- "Saat ini, satu bulan dana Tunjangan Sertifikasi Guru belum terbayarkan karena ada kekurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat," demikian ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Latif, berikan penjelasan kepada guru yang masuk dalam program Sertifikasi Profesi. 

"Tidak benar bila Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu melakukan ketidakpatuhan dan ketidaktaatan dalam membayar Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2020," sambungnya lagi.

Abdul Latif mengisahkan, belum dibayarnya Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk bulan Desember tahun 2020, lantaran dana transfer dari pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kurang. 

Akibatnya Tunjangan Profesi Guru pada Triwulan 4 hanya dibayar 2 bulan saja. "Sisa yang 1 bulan itu akan menjadi cary over di tahun 2021, setelah Rekon dengan Kementerian dan keluar SK Penetapan dari Kemendikbud untuk guru yang jumlahnya 1.278 guru dengan jumlah dana sebesar Rp 4.908.736.500," sebutnya.

Masih kata Latif, penyebab lambat bayar itu bukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanbu. Oleh karenanya, para guru tidak perlu resah dan mengeluh, karena ketika dana tersebut sudah ditransfer oleh Kemendikbud, maka akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. 

Dan hal ini sudah disampaikan kepada para Kepala TK, SD dan SMP se Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : B424.2/1443/Disdikbud.Sek2//XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Disdikbud Tanbu, Drs Abdul Latif.

"Ini juga terjadi di Dinas Pendidikan se Kalsel, tidak hanya Disdik Provinsi Kalsel bahkan sebagian besar juga terjadi di Kabupaten Kota secara Nasional. Bukan hanya di Kabupaten Tanah Bumbu saja," tandasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar