POSKOnews.id- Upaya penyelesaian konflik pertanahan (Tenurial), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) di Hotel Ebony Batulicin, selasa (27/04/21).
Membacakan sambutan Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Ir Mariani, yang membuka langsung kegiatan itu menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya FGD dalam rangka mencari rumusan solusi penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu khususnya.
"Melalui FGD ini kita mendapatkan masukan dan saran terhadap langkah-langkah strategis dan konstruktif, tentang diskusi kita mengenai permasalahan penggunaan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu, baik antara masyarakat dengan Badan Usaha maupun sebaliknya," sebut Mariani.
Menurutnya, permasalahan ini masih sering terjadi dan belum terdapat upaya penyelesaian yang komprehensif dan tuntas. "Harapan kami tentu pelaksanaan FGD yang mengundang pihak-pihak terkait ini, nantinya akan mampu menghasilkan konsensus dan kesepahaman bersama," ujarnya.
Kedepan sambungnya, dengan hasil kesepakatan dan kesepahaman tersebut, dapat menjadi data dukung dalam memberikan rumusan solusi dari penyelesaian konflik pertanahan.
Kemudian hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik, adanya faktor langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi dinamika dan eskalasi konflik. Dimana konflik tenurial hadir dari berbagai sisi dengan berbagai pola dan aktor, selain itu adanya tekanan eksternal yang pada umumnya menjadi ancaman terbesar dalam mendorong dinamika dan eskalasi konflik tenurial yang terjadi.
"Karena itu, diperlukan pembuatan skema penyelesaian konflik yang implementatif, didasarkan dari berbagai skema penyelesaian konflik tenurial dengan menggunakan pendekatan non-litigasi beserta contoh proses fasilitasi yang telah dilakukan," terangnya.
"Agar nantinya, tercipta penyelesaian masalah penggunaan dan pemanfaatan lahan antar masyarakat dan badan usaha maupun sebaliknya, guna mewujudkan ketidak tumpang tindihan kepemilikan lahan pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu," tutup Mariani.
Dalam kesempatan itu, Kanit Subdit Intelkam Polda Kalsel, Kompol I Wayan Suwardiasa mengatakan, melalui diskusi ini maka ada penjelasan dari pihak kehutanan terkait adanya permasalahan di suatu kawasan.
Mengingat, banyaknya kasus permasalahan lahan, maka dalam diskusi ini akan mengurai tentang ketidak jelasan batas kawasan sebagaimana yang dipaparkan dari pihak Dinas Kehutanan tersebut.
Dia menjelaskan, apabila suatu perusahaan mendapatkan konsesi penggunaan kawasan maka dalam kurun waktu dua tahun setelah mendapat ijin dari pemerintah, maka tiap pihak pemegang kuasa kehutanan itu melakukan verifikasi.
Lanjutnya lagi, apakah kawasan yang dapat ijin itu ada pemukiman sebelumnya atau mungkin kawasan itu sudah dikuasai oleh pihak ketiga, dalam hal ini akan kami tindaklanjuti.
Wayan mencontohkan, Seperti penjelasan salah satu Kades yang semula transmigrasi dari jawa dan resmi diberikan sertifikat oleh pemerintah, ternyata lahannya masuk kawasan sehingga ketika dia menyampaikan legalitas, maka pihak BPN tidak berani melegalkan.
'Kerena itu, melalui diskusi FGD inilah yang akan dibedah permasalahan Tenurial, kerena ini yang banyak terjadi di masyarakat kita," pungkasnya. (red)