Type Here to Get Search Results !

Bolos Jam Kerja Tiga ASN Terjaring Razia Satpol PP

0


POSKOnews.id– Satuan Polisi Pamong Praja & Damkar Kabupaten Tanah Bumbu bersama Badan Kepegawaian Daerah menggelar sidak lapangan dalam rangka menjaring ASN bolos kerja. 

Walhasil, tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu terjaring razia dua SKPD tersebut, senin (10/05/21).

Tiga orang ASN itu kedapatan sedang asyik berbelanja di mini market saat jam kerja dan tidak membawa surat izin dari pimpinan. Petugas kemudian melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai yang bolos kerja tersebut kepada pimpinan masing masing.

Terpantau, razia dilakukan sekira pukul 10.00 WITA di sekitaran Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar Ampera.

Petugas pun langsung menyisir semua toko dan pasar yang ada di kawasan tersebut. Pegawai yang kedapatan sedang berbelanja satu per satu diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan, namun hanya bisa beralasan tanpa bisa menunjukkan surat yang diminta petugas.

Bahkan, ada pegawai yang menolak didata meskipun tidak membawa surat izin dari atasannya dan perdebatan pun sempat terjadi antara petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu dengan pegawai yang terjaring razia.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD, Yulia Rahmadani menerangkan, kegiatan yang dilakukan instansinya guna memastikan tidak ada pegawai Pemkab yang bolos saat jam kerja, apa lagi bertepatan bulan Ramadhan.

“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak Perda. Karena kita ingin tidak ada pegawai Pemkab yang meninggalkan tempat mereka bekerja tanpa membawa surat izin dari atasannya,” jelasnya.

Tambahnya, dari kegiatan itu, nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti.

Kemudian sanksi bagi pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis, bisa juga pegawai yang bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong tunjangannya, bahkan yang paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN.

"Tetapi, sanksi yang diberikan itu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan para pegawai," tutupnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar