Bagi Kepala Daerah terpilih dalam hal ini Bupati/Wakil Bupati, wajib menyusun dokumen RPJMD sesuai janji politik yang dijabarkan secara teknokratik dengan tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur.
Tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur ini, akan dikuatkan dengan strategi dan arah kebijakan daerah, yang akan bermuara pada perwujudan masyarakat Tanah Bumbu, yang maju dan sejahtera menuju Tanah Bumbu sebagai “Serambi Madinah”.
Oleh karena itu, selama kurun waktu 5 tahun kedepan lanjut Wabup M. Rusli, pihaknya telah menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan, yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik dan terintegrasi, yaitu : “membangun Tanah Bumbu maju, unggul, mandiri, religius dan demokratis” yang dijabarkan dalam 5 (lima) misi pembangunan, yaitu :
1) mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan ber akhlak mulia;
2) mewujudkan infrastruktur wilayah yang mantap, untuk menopang daya saing pelayanan publik dan perekonomian;
3) mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang arif, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
4) mewujudkan perekonomian daerah, berbasis pengembangan potensi maritim dan agroindustri; dan
5) membangun tata kelola pemerintahan yang melayani, sederhana dan akuntabel.
Untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, maka dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran, yang dilengkapi dengan indikatornya. Sehingga akhirnya, akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan, dengan indikator kinerja yang terukur, ujar Wabup M. Rusli.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agoes Rakhmady mengatakan pihaknya menerima pengajuan rancangan awal RPJMD 2021-2026 dan akan melanjutkan pada tahap pembahasan dan pengambilan keputusan paling lama 10 hari setelah pengajuan tersebut diterima. (red)