POSKOnews.id, Kotabaru- Nota Kesepahaman Rancangan Awal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2024 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan DPRD, sepakat diteken kedua belah pihak di ruang rapat gabungan komisi gedung legislatif setempat, sabtu (26/06/21).
Turut dalam Penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif itu adalah, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, SH, didampingi Wakil Bupati Andi Rudi Latif, SH, dan jajarannya, Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, S.Sos, Wakil Ketua I DPRD, Dr. H Muhammad Arif, SH, MH, dan Wakil Ketua II, Mukhni, dihadapan Anggota DPRD.
Sesuai dengan arahnya, kebijakan yang tersusun dalam RPJMD harus selaras dengan Visi dan Misi Kepala Daerah, yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD.
Bupati Sayed Jafar, dalam sambutannya mengatakan, sesuai
Visi Misinya, sektor Agrobisnis dalam jangka waktu 5 tahun kebelakang sudah
berbuat maksimal, namun tidak bisa dipungkiri banyak kendala teknis dan non
teknis serta SDM dalam pengelolaannya.
Dengan demikian lanjutnya, menjadi pelajaran dalam pelaksanaan Visinya
5 tahun kedepan, disamping tetap memfokuskan pada program Pengembangan
Pariwisata dan Infrastruktur jalan, dengan tetap berkoordinasi dengan instansi
terkait.
Sementara Wakil Bupati, Andi Rudi Latif, SH, dalam kesempatan
yang sama mengatakan bahwa memang diperlukan kerjasama yang solid dalam upaya
pencapaian visi misi Kepala Daerah, dan mengucapkan terimakasih atas saran
masukan dari pihak legeslatif.
Ketua
DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, juga menyampaikan, RPJMD ini
merupakan acuan dasar dan pijakan dalam pelaksanaan pembangunan 5 (lima)
tahun kedepan, sehingga harus dengan serius dan benar-benar valid semua narasi
dan data yang disajikan, mengingat wilayah Kotabaru dianggap sebagai wilayah
penyangga ibukota, harus bersinergi dengan program nasional. (red)