Kadis Kominfo Tanbu, Ardiansyah, S.Sos,MM
POSKOnews.id, Tanbu– Penerapan PPKM Level 4 sudah berjalan sejak tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021 untuk dievaluasi lagi, berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu nomor : B443.26/2486/Bag.Pem-Bup/ VIII/2021, maka diperlukan tindakan sebagai upaya penanganan pendemi secara baik, cepat dan tepat.
"Mempertimbangkan situasi tersebut maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat dan tepat, agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keselamatan keamanan dan ketertiban masyarakat," demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab.Tanah Bumbu, Ardiansyah, S.Sos, MM, di ruang kerjanya, Kamis (19/08/21).
Dijelaskannya, Penerapan PPKM level 4 menekankan pembatasan, seperti pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 % dari kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yang harus diawasi oleh pengurus tempat ibadah tersebut.
Yang berpotensi menciptakan keramaian, kerumunan pun ditiadakan untuk sementara waktu seperti kegiatan seni budaya , tempat fasilitas olahraga, hajatan, serta kegiatan majelis ta'lim, lanjutnya.
"Disitu termasuk tempat hiburan malam dan sejenisnya seperti Bar , Bilyard, tempat Karaoke, fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman bermain, untuk sementara juga ditutup," urainya.
Dari sisi pembatasan waktu lanjut Ardiansyah, hanya sampai pukul 20.00 WITA yang diperuntukkan bagi pedagang dan usaha jasa, maupun Minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari.Terkecuali apotik dan Toko obat yang diperbolehkan 24 jam.
"Untuk rumah makan Cafe skala kecil, Warung, Angkringan, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25,% sampai pukul 20.00 WITA, sedangkan layanan di bawa pulang hanya sampai pukul 22.00 WITA," terangnya.
Lebih lanjut paparnya, untuk penyelenggaraan akad nikah dihadiri hanya maksimal 6 orang dan diluar KUA maksimal 30 orang. Sedangkan resepsi perkawinan ditunda selama PPKM level 4 berlaku.
Dia menambahkan, bagi pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukkan kartu Vaksin , kemudian sudah melakukan PCR H-2 untuk transportasi udara dan Antigen H-1 untuk transfortasi darat dan laut. "Kecuali sopir kendaraan logistik atau barang dengan ketentuan memiliki kartu Vaksin," terangnya.
Masih sebut Ardiansyah, pelaksanaan dari PPKM ini tentu lebih mengedepankan protokol kesehatan sebagai bagian dari pola 5 M yakni memakai masker secara benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta mengurangi mobilitas keluar rumah.
"Melalui penerapan ini kita berharap semua pihak dapat mematuhinya. Mengingat bagi setiap pelanggaran PPKM level 4 akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi sesuai Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Virus Corona 2019," pungkasnya. (red*)