POSKOnews.id, Tanbu- Kesannya selama ini penerapan PPKM dari Operasi Yustisi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) hanya menyasar ke tempat kuliner, pelabuhan, namun kali ini Pasar harian tak luput dari sasaran petugas.
Mengingat di tempat itu, memiliki potensi kerumunan yang sangat tinggi hingga perlu dilakukan penegasan kepada para pengunjung yang tak mentaati aturan protokol kesehatan.
Hal ini adalah langkah Pemkab Tanbu melalui operasi Yustisi untuk menerapkan program PPKM level 4 guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan menurunkan angka penyebaran di Bumi Bersujud, demikian Sekda H Ambo Sakka dalam sosialisasi penerapan PPKM level 4 ke pedagang, rabu malam (11/08/21).
Dikatakan Sekda Ambo Sakka, Dalam Operasi Yustisi ini turut menerapkan pembatasan waktu buka usaha kepada pengelolanya sampai pada pukul 20.00 WITA waktu setempat.
Penekanannya lagi, sanksi tegas apabila melanggar disiplin Prokes beberapa kali, tentunya dengan teguran dan surat disiplin, yang ditentukan Pemerintah Daerah kepada pengelola tempat usaha.
"Namun kami tetap bertindak humanis kepada masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi serta melakukan pembagian Masker," ujarnya Sekda memimpin operasi yustisi tersebut.
Dia menambahkan, penerapan PPKM dari Pemerintah pusat dimulai sejak level 3 ke level 4 ini, Maka dari itu, masyarakat harus patuh dan taat dalam penerapan dan aturannya yang sudah ditentukan.
Diharapkan dengan adanya penerapan program PPKM level 4 ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19. Mengingat sebelumnya pertanggal 1 agustus 2021 kemarin, Kabupaten Tanah Bumbu sudah masuk di level 3.
Kondisi diemikian lanjutnya, menunjukkan angka begitu cepat atas kenaikan yang Terkonfirmasi Covid, dalam dua pekan terakhir.
Kemudian secara signifikan, di bulan Agustus ini naik menjadi level 4, maka dengan label darurat ini membuat pemerintah kabupaten bergerak cepat menyesuaikan instruksi Satgas Covid-19 dan kementerian, diantaranya dengan pengetatan ruang gerak masyarakat.
“Terkait penerapan PPKM level 4 dengan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Pemkab berusaha tak ingin merusak usaha perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan,” terangnya.
Disamping itu, jelas Ambo Sakka, bahwa semua jajaran pemerintah khususnya bersama aparat setempat sudah ditugaskan untuk pengamanan, maupun aturan wajib mengunakan masker, Pemkab juga harus membangunkan sejumlah posko di titik-titik strategis pintu keluar masuk Kabupaten, diantaranya di perbatasan dengan kabupaten tetangga, dan sejumlah pelabuhan.
"Harapan kami karena kegiatan PPKM yang sudah diterapkan di semua desa dan kecamatan di Kabupaten ini, agar kegiatannya berjalan lebih maximal. InsyaAllah kita dapat menekan dan memutus mata rantai covid 19 ini dan harapan kami yang sangat penting khususnya untuk masyarakat Tanbu agar selalu berdo’a kepada yang maha kuasa supaya kita selalu diberi kekuatan untuk menghadapi cobaan bersama ini," pungkas Sekda.
Dalam Operasi Yustisi itu juga melibatkan Tim gabungan dari TNI-POLRI, BPBD, Sejumlah SKPD, Dinkes, Diskominfo, Puskesmas Simpang Empat, Batulicin Dan Sat Pol PP Damkar Tanbu. (red)