POSKOnews.id, Tanbu– Tingkatkan Akuntabilitas kinerja, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan kegiatan penyelamatan arsip penanganan Covid-19, bertempat di Aula Kantor Dispersip, Jumat (24/09/2021).
Kegitan penyelamatan arsip ini merupakan bentuk dari
tindak lanjut apa yang diamanahkan oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Surat Edaran
Bupati Tanah Bumbu Nomor : B/045.2/871/Dispersip-K.1.Bup/VII/2020 Tentang
Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
Mendukung Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam surat edaran tersebut Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan
daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut kemudian dilaporkan
kepada Bupati Tanah Bumbu setiap 6 bulan sampai dengan setelah pandemi Covid-19
di Indonesia dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan M. Yusri
melalui Kepala Bidang Kearsipan Hj. Noryana, S.Sos,M.M mengatakan,” Arsip
penanganan pandemi Covid-19 ini selain merupakan bukti akuntabilitas kinerja
juga merupakan sebuah sejarah, yang mana nantinya generasi mendatang dapat
belajar banyak dari arsip-arsip penanganan pandemi ini”, Jelasnya.
Penyelamatan arsip bermula dari pengelolaan terlebih
dahulu, yang mana pengelolaan yang dimaksud sebagai bukti akuntabilitas
pertanggung jawaban kegiatan dan penyelamatan adalah kaitannya dengan
menyelamatkan memori kolektif bangsa.
Selain secara bersurat, tim dari Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan juga turun langsung ke SKPD terkait langsung dengan penanganan
Covid-19, diantaranya Dinas Kesehatan,BPBD,Dinas Sosial, Kecamatan, Kelurahan,
dan SKPD lainnya.
Adapun Arsip yang diselamatkan meliputi arsip kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam perkembangan penanganan pandemi dan seluruh
arsip tentang Covid-19. (*/rel)