Pada
kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengatakan, perubahan
bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Perseroda
Air Minum Bersujud, guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air
Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan
masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
Dengan
demikian, pihaknya mengajukan perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum
Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk
memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat
mengembangkan usahanya secara profesional.
“Dengan
adanya perubahan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan daya saing
Perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak
ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih
yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah,
serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”, ujarnyanya.
Berdasarkan
Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015
klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan
Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan
Perseroan Daerah (Perseroda).
Demikian
juga menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU
No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015, seharusnya pada tanggal 2 Oktober 2017,
seluruh BUMD se-Indonesia sudah wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau
Perseroda.
Selanjutnya
untuk melaksanakan turunan dari UU tersebut sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Secara
garis besar, Bupati Zairullah sudah memastikan tujuan usaha dan pilihan bentuk hukum
untuk transformasi Perusda PDAM Bersujud adalah Perseroda. Sebagaimana diketahui
bersama, bentuk hukum ini memberikan otonomi bagi manajemen mengoperasionalkan
perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan keuntungan organisasi, termasuk
dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, dan pengaturan Sumber Daya Manusia.
Keuntungan
lain dari Perseroda adalah dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang
relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, pegawainya berstatus swasta
sehingga tercipta daya saing antar pegawai yang dapat meningkatkan performa
perusahaan, serta terbebas dari komoditas politik praktis.
Selain mencari
keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, tujuan pembukaan kran investasi
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui transformasi PDAM Bersujud ke Perseroda,
haruslah difokuskan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya
bagi masyarakat Bumi Bersujud.
“Saat ini
perubahan PDAM ke Perseroda masih dalam tahap pengajuan oleh Eksekutif. Artinya,
ada proses di Legislatif untuk dibahas dan dikaji, apakah memang setelah
pembahasan itu bisa diputuskan setuju atau tidaknya transformasi tersebut,
masih belum bisa kami simpulkan karena kami mengumpulkan dulu data-data dan
analisis kami sebagai pengawas”, singkat Said Ismail Kholil Alidrus Wakil Ketua
DPRD Tanah Bumbu, menanggapi pertanyaan penulis. *
Penulis: Andrianto Mokodompit, SE, MM