BATULICIN, POSKOnews.id- Anggota Samapta dan Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menahan seorang lansia PN (64) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi jahilia itu dilakukan di dalam rumah pelaku sendiri di Jl. Sumpol Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui Tanah Bumbu, minggu (19/12/21) lalu.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH, SIK, ST, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membeberkan, kejadiannya berawal korban bermain ke rumah pelaku. Modus tersangka jauh-jauh hari sebelum kejadian, mengambil hati korban dengan cara memberikan janji-janji sehingga membuat korban terperdaya, tidak bisa menolak apa yang diinginkan tersangka, selanjutnya terjadilah perbuatan cabul oleh PN.
Lanjut Made Rasa, pada hari kamis (23/12/21) sekitar pukul 08.30 Wita, datang ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Satui. Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, Anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 10.30 wita di hari yang sama.
"Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum. Dengan ancaman melanggar Undang undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan sanksi maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar", pungkasnya. (*)