Type Here to Get Search Results !

Bupati Kotabaru Sampaikan Pidato Tiga Buah Raperda Regulasi Daerah Ke DPRD

0


KOTABARU, POSKOnews
- Bupati Kotabaru Sampaikan pidatonya tentang Tiga Buah Raperda terkait regulasi daerah dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan ke 9 Tahun Sidang 2021-2022, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Kotabaru, senin (07/04/22).

Raperda yang disampaikan tersebut adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman. Raperda Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru SYAIRI MUKHLIS, S.Sos, bersama Wakil Ketua DPRD Kotabaru Drs. H. MUKHNI AF dan Dr. M. ARIF, SH, M. Hum, dihadiri 23 Anggota DPRD, bersama Forkopimda, jajaran eksekutif dan tamu undangan.

Dalam amanat pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Sekda, Drs. H. SAID AKHMAD, MM, Menyampaikan Salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat diantaranya dengan merumuskan regulasi Daerah sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui Pembentukan Raperda.

Hal ini sebagai perwujudan kesepakatan Rakyat di Daerah yang mana pada hari ini Pemerintah Daerah kembali melaksanakan tugas konstitusinya yakni menyampaikan 3 (tiga) buah Raperda secara Resmi pada Rapat Parupurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada masa Persidangan II Rapat ke 9 Tahun Sidang 2021 - 2022.

Dikatakan Sekda, Perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah / kawasan menyebabkan kebutuhan lahan untuk pengembangan fisik semakin meningkat, sedangkan kebutuhan lahan semakin terbatas sehingga menyebabkan daya beli Perumahan tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Begitu juga dengan penyediaan prasarana, sarana dan pasilitas umum (PSU) yang tidak sesuai dengan kebutuhan, untuk itu diperlukan Peraturan Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kab. Kotabaru.

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan Pemukiman yang tertumpu pada Masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan.

Sejalan dengan peran masyarakat didalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain Tata ruang, Pertanahan, Prasarana Lingkungan, Industri bahan dan Komponen, Jasa konstruksi dan rancang bangun, Pembiayaan, kelembagaan, Sumber Daya manusia, kearifan lokal serta Peraturan Perundang Undangan yg mendukung.

Lanjutnya, Peraturan Daerah ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan kawasan Pemukiman di Kab. Kotabaru agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang dan sehat.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (Vertikan maupun Horizontal) dan Kawasan Pemukiman, Mewujudkan keterpaduan keterkaitan dan keseimbangan prasarana, sarana dan Pasilitas Umum antara Perumahan dan antara kawasan pemukiman, Pengalokasian ruang umum tipologi Perumahan dan kawasan pemukiman serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.

Berikutnya kata Sekda, Raperda Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan Pasal 2 Dan pasal 54 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomot 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Berdasarkan Pertimbangan Efisiensi sumber daya yg dimiliki oleh Pemerintah Daerah dapat menggabungkan Dinas atau Badan dengan utusan Pemerintah dalam 1 (satu) rumpun.

Dengan Pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Daerah Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu, untuk Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Bahwa secara Konstitusional tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur, merata dalam konteks Negara kesatuan kewajiban mewujudkan tujuan bernegara tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melainkan juga Pemerintah Daerah.

Adapun salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara adalah dengan memaksimalkan potensi atau pengenaan pajak retribusi Daerah.

Retribusi Daerah, secara normatif tarifnya dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mengubah untuk Peraturan Daerah Kab. Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu.

Ketiga Raperda tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada Anggota DPRD Kotabaru MM LUTFI ALI, S.PdI, untuk dibahas bersama. (*)

Posting Komentar

0 Komentar