BATULICIN, POSKOnews.id– Dinas Perikanan Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Tempat Pelelangan Ikan dan Retrebusi Jasa Usaha, di ruang rapat kantor setempat, kamis (12/05/2022).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para agen ikan yang ada di wilayah Pelabuhan Perikanan Batulicin Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.
Adapun sosialisasi itu, membahas terkait regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Kemudian Perda 17 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati mengatakan, pihaknya berharap melalui sosialisasi ini tentunya agar para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk Pemerintah Daerah.
“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” Kata Kadis Perikanan Tanah Bumbu.
Untuk di Tanah Bumbu sendiri, saat ini jumlah transaksi perikanan di pelabuhan perikanan batulicin dalam setahun mencapai mencapai 50 ribu ton dengan estimasi sekitar Rp120 miliar pertahun.
Oleh sebab itu, lanjut Yulian, Dinas perikanan Tanah Bumbu berupaya untuk meningkatkan PAD melalui jasa retrebusi melalui pelabuhan perikanan Batulicin, sambil melengkapi sarana dan prasarananya.
Sementara itu salah satu Agen Ikan, Syamsudin, yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, dia sangat mengapresiasi dan mendukung program dinas perikanan Tanah Bumbu.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah,” tutupnya. (rel)