Type Here to Get Search Results !

Mudahkan Pelayanan, Imigrasi Kelas II Batulicin Kenalkan Program Eazy Pasport

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim, perkenalkan Program Eazy Pasport oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya di sekitar Kabupaten Tanah Bumbu.

"Masyarakat yang ingin menerima pelayanan Eazy pasport ini dapat menghubungi kantor Imigrasi Batulicin, baik Instagram, Facebook atau website dan silahkan menghubungi petugas kami jika ingin merasakan pelayanan Eazy pasport. Kami akan senantiasa hadir di tengah tengah masyarakat Tanah Bumbu", ujar I Gusti Bagus kepada media, rabu (12/05/2022).

Dia menjelaskan, dalam hal pelaksanaannya masyarakat hanya menunggu. Pihak petugas dari kantor Imigrasi akan datang menghampiri masyarakat yang membutuhkan pasport guna memberikan pelayanan keimigrasian.

"Terkait target pencapaian, maka pada saat pelaksanaannya misalkan ditemukan permintaan sekitar 10 orang dimasing masing kampung, maka bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy pasport ini", paparnya.

Kemudian pihaknya akan mencek dokumen nya hingga dilakukan verifikasi terlebih dahulu, serta dilakukan input data dalam sistem pasport Imigrasi.

"Setelah semua clear, baru kita akan datang kepada masyarakat untuk dilakukan pengambilan fhoto Biometrik dan sidik jari ditempat. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Imigrasi, tapi kami yang akan datang ke tempat pemohon," terangnya.

I Gusti Bagus menambahkan, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan pasport itu, namun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri baik itu perjalanan ibadah umroh, haji, ataupun yang lainnya, tentu ada berbagai hal yang harus dipersiapkan seperti KTP, KK, dan akta lahir.

Sementara bagi pemohon pergantian pasport, maka persyaratannya hanya cukup melampirkan KTP elektronik beserta pasport lama saja.

"Bagi yang mau berangkat umroh, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dengan surat rekomendasi dari kementerian agama sebagai tanda ada tujuan keluar negeri dalam rangka ibadah umroh atau haji, setelah itu baru datang atau menghubungi kantor Imigrasi", ujarnya. (rel*)

Posting Komentar

0 Komentar