ANGSANA, POSKOnews.id- Nasib apes dialami SU (23) seorang perantau yang berprofesi sebagai nelayan. Niat hati ingin memiliki mesin domping sendiri, namun dengan cara melanggar hukum positif.
Sebelum babak belur dihakimi warga RT 08 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Tanah Bumbu, jajaran Polsek Angsana langsung mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, jajaran Polsek Angsana Polres Tanbu, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap SU (29) seorang pelaku kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana, Senin (24/05/2022) sekitar jam 02.00 Wita.
Kronologisnya lanjut Made, Pelaku mengambil Mesin Domping Merk Yanmar TF 85 yang terpasang pada sebuah mesin molen (pengaduk semen). Pada saat melakukan pencurian, Pelaku diamankan warga Desa Mekar Jaya.
Akibat kejadian tersebut, korban menggalami kerugian sekitar Rp.3.000,000- (Tiga Juta Rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)