Type Here to Get Search Results !

Ajak Pacar dibawah Umur Berhubungan Badan, Pemuda Hilir Muara ini Diringkus Polres Kotabaru

0


KOTABARU, POSKOnews.id
- Berbekal status hubungan asmara sebagai pacar, pelaku MR (23) pria warga Hilir Muara Pulau Laut Sigam ini, tega membujuk pacar perempuannya ND (15) melakukan hubungan badan.

Tidak terima anak gadisnya dirudapaksa, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Kotabaru, Rabu (15/06/22).

Atas dasar laporan tersebut, Unit Buser Polres Kotabaru langsung mengamankan pelaku MR di rumahnya, Desa Hilir Muara Jum'at (17/06/22).

Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya H Siregar SIK, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, membenarkan peristiwa tersebut, Sabtu (18/6/22).

Dikatakan Abdul Jalil, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Mei 2022 saat saksi (kerabat korban) menemukan video yang ditemukan di telegram milik korban, berisi video porno. 

Kemudian Saksi menanyakan tentang video tersebut, namun korban mengelak dan tidak mengaku, setelah dibujuk, korban mengaku kalau korban dan terlapor pernah berhubungan badan yang sudah dilakukan berulang kali dan terakhir kali pada bulan April 2022.

Atas pengakuan korban, lanjut Jalil, kemudian Saksi memberitahukan apa yang terjadi ke Pelapor selaku orang tua korban. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat, dari hasil interogasi penyidik, tersangka MR mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan Korban dengan cara terlebih dahulu menpertontonkan Film Porno kepada Korban, kemudian merayu Korban untuk berhubungan badan dengan dirinya.

"Tersangka mengakui sudah beberapa kali berhubungan badan dengan korban karena tersangka mengaku dirinya adalah kekasih Korban," beber AKP Abdul Jalil.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dam*)

Posting Komentar

0 Komentar