Type Here to Get Search Results !

Buntut Pengembangan Kasus Markus di Kotabaru, Oknum Pengacara Dipanggil Penyidik

0


KOTABARU, POSKOnews.id
- Buntut dari pengembangan hasil penyidikan oleh Satreskrim Polres Kotabaru terhadap tersangka Makelar Kasus (Markus) berinisial GM, membuat penyidik memanggil saksi terbaru yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil penipuan tersebut.

Saksi terbaru itu adalah seorang oknum pengacara berinisial HH, merupakan warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, kepada media menjelaskan, bahwa saksi HH diperiksa oleh Penyidik terkait dugaan turut serta menerima aliran dana Rp45 juta dari pelaku GM yang sudah jadi tersangka.

"Pemeriksaan HH oleh penyidik merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan GM terkait dana kasus penipuan yang dilakukan tersangka sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil kepada awak media, selasa (07/06/2022).

Terungkapnya kasus Markus ini setelah pria berinisial GM warga Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam berhasil ditangkap Tim gabungan Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru bersama Subdit III Jatanras Polda Kalsel di Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala.

Ditangkapnya pelaku GM atas dasar laporan korban NS, warga Desa Tamiang, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru. Tersangka GM memberi keyakinan kepada korban NS, dengan mengaku sebagai pengacara dan mampu mengurus kasus yang dialami suami korban.

Diketahui, suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan jabatan di medio 2021 silam.

Dengan dasar kasus ini, HH dipanggil untuk memberikan keterangan atas dugaan ikut menerima aliran dana hasil penipuan oleh pelaku GM.

“Segala perbuatan pelaku inisial GM, sudah diakuinya, sehingga pelaku terjerat pasal 378 KHUP,” tandas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil. (dam)

Posting Komentar

0 Komentar