Type Here to Get Search Results !

Rumah Restorative Justice Desa Dirgahayu Kotabaru Diresmikan Kejati Kalsel

0


KOTABARU, POSKOnews.id
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan, Resmikan Rumah Restorative Justice di wilayah Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (15/6/2022).

Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan wadah berdamai berjuluk Rumah Wadah Saijaan ini bertempat di jalan Nilam, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Menurut Kajati, Dr. Mukri, SH,MH, Rumah Restorative Justice atau wadah berdamai adalah tempat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, khususnya tindak pidana ringan.

Tujuannya, untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang bisa dikategorikan ringan tanpa harus dibawah ke meja hijau atau dibawah di persidangan.

Keberadaannya rumah Restorative Justice di Kabupaten Kotabaru dapat menyelesaikan perkara diluar sidang.

"Tidak semua perkara bisa melalui rumah Restorative Justice dilihat dari semua jenis perkaranya," terang Kajati.

Sementara itu, Kajari Kotabaru, Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kajati Kalimantan Selatan bersama rombongan untuk meresmikan keberadaan rumah Restorative Justice (wadah Saijaan) di Kabupaten Kotabaru.

Dikatakannya, Rumah Restorative Justice ini akan menjadi wadah penyelesaian bentuk keputusan di luar pengadilan, dan dapat membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

"Perlu diketahui letak geografis Kabupaten Kotabaru banyak memiliki pulau, dimana ada 102 pulau dan pulau yang terjauh adalah pulau Maradapan di Pulau Sembilan," ucapnya.

Selain itu lanjut Kajari, ada beberapa kecamatan yang di atas pulau Kabupaten Kotabaru dan ada Kecamatan di daratan Kabupaten Kotabaru.

Jadi selama beberapa bulan terakhir ini, ada tiga perkara yang diselesaikan atas persetujuan pimpinan dengan perkara penyelesaian melalui Restorative Justice, ungkapnya.

Wilayah Kabupaten Kotabaru memiliki 198 desa dan 22 Kecamatan. "Untuk itu, diharapkan kerjasamanya para Camat dan Kepala Desa agar dapat menyampaikan kepada masyarakatnya terkait adanya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice," ujar Kajari Andi Irfan. (dam*)


Posting Komentar

0 Komentar