Type Here to Get Search Results !

Terendus Polisi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Plajau, Satunya Ibu Rumah Tangga

0


BATULICIN, POSKOnews.id
- Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengendus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat Plajau.

Pelaku bisnis ilegal tersebut salah satunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) DA (28) warga Desa Kotabaru Hulu Pulau Laut Utara, ditangkap di Desa Sarigadung Simpang Empat Tanah Bumbu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, Minggu (19/06/22).

Seorang lagi adalah AD (27) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat. Pria ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 99,5 gram yang terbagi dalam 36 paket siap edar. "Dia ditangkap saat sedang jalan kaki tanpa perlawanan," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, Senin (20/06/22).

Dijelaskan AKP Made, untuk tersangka AD, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas, Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar jam 00.10 WITA di Jl. Plajau Kel. Kampung Baru.

Dari keterangannya, diketahui pelaku menyimpan sabu di rumahnya di Jl. Bersama Rt. 05 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, kemudian petugas bergerak kerumah pelaku, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 36 paket narkotika jenis sabu seberat 99,51 gram.

Sementara tersangka DA, diamankan pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar jam 18.00 WITA di dalam sebuah rumah di Jl Transmigrasi km 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram.

"Mereka adalah pengedar, pelaku DA menjalankan aksinya sudah 2 minggu, sedangkan pelaku AD sudah 2 bulan.  Mereka juga kooperatif saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Made. (red)

Posting Komentar

0 Komentar