Type Here to Get Search Results !

Bawaslu & PN Kotabaru Gelar Serah Terima Pinjam Pakai Gedung

0


BATULICIN, POSKOnews.id-
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotabaru menggelar kegiatan serah terima pinjam pakai eks gedung Pengadilan Negeri Kotabaru, untuk Kantor Bawaslu setempat, selasa (12/07/2022).

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah meminjamkan gedung untuk digunakan sebagai mana mestinya.

Selain itu, ketua Bawaslu Kotabaru juga menuturkan, kantor milik Pengadilan Negeri kotabaru yang ditempati jajarannya saat ini sudah sangat representatif setelah dinilai tim Bawaslu RI.

"Kemarin dari Bawaslu RI melakukan pengukuran, seperti inilah idealnya kantor yang representatif buat kerja pengawasan pemilu di Indonesia," ucap Ketua Bawaslu Kotabaru.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan, Pengadilan Negeri Kotabaru meminjamkan gedung ini dalam rangka melancarkan proses jalannya pesta demokrasi. Dia berpesan agar gedung milik PN tersebut dirawat dengan baik.

"Keberadaan Bawaslu bagi masyarakat sangatlah penting karena mengawal pesta demokrasi dari awal hingga akhir. Dan kepada Ketua Bawaslu untuk sama -sama melaksanakan kewajiban dan tolong jaga aset milik kami untuk dijaga dan dirawat, sehingga setelah 3 tahun peminjaman, masih dalam kondisi baik dan bisa kita manfaat untuk kegiatan pengadilan negeri yang lainnya," pinta Ketua PN.

Sekretaris daerah Drs. H. Said Akhmad juga menyampaikan, Bawaslu merupakan ujung tombak dalam melakukan pengawasan dan dengan adanya serah terima pinjam gedung ini bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai kantor Bawaslu.

"Pelaksanaan pilkada 2024 sudah dekat, dan Pemerintah Daerah wajib mendukung keberadaan kantor, termasuk kantor KPU yang telah selesai kita hibahkan". Terang Sekda Said Akhmad.

 

Dalam kegiatan itu diisi dengan penandatangan serah terima pinjam pakai gedung eks Pengadilan Negeri Kotabaru dan penyerahan plakat oleh Bawaslu kepada Pengadilan Negeri Kotabaru. (dam)

Posting Komentar

0 Komentar