Type Here to Get Search Results !

Diduga Palsukan Dokumen Profesi, Oknum Pengacara di Kotabaru Dijemput Polisi

0

Press Release Polres Kotabaru 

KOTABARU, POSKOnews.id
- Tim Buser Polres Kotabaru menjemput paksa oknum pengacara MHH (33) dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/169/Vl/2022/SPKT.Sat Reskrim/Res Kotabaru/ Polda Kalsel, tanggal 20 Juni 2022 tentang dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen dan atau penipuan.

"Dasar laporan masyarakat inilah Buser Polres Kotabaru melakukan penangkapan," ucap Kabag OPS Polres Kotabaru, Kompol Agus Kusnandar, S.l.K, dalam konferensi pers di ruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, senin (04/07/2022).

Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, S.l.K., M.H, menambahkan, kronologis penangkapan tersangka MHH berawal dengan adanya laporan oleh Advokat dan klien tersangka pada tanggal 24 Februari 2022.

"Pelapor ini dari Advokat dan klien, keduanya berinisial MMA dan Z ini mendatangi Polres Kotabaru, untuk memberanikan diri melaporkan oknum pengacara berinisial MHH," sebut AKP Abdul Jalil.

Dibeberkannya, tersangka diduga sengaja memalsukan dokumen dengan menyalahi beberapa aturan dan prosedur untuk memperoleh legalitas profesi advokat.

Sementara ada tahapan yang wajib dilalui, diantaranya harus Sarjana Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), wajib magang selama dua tahun secara berturut, selanjutnya baru bisa diambil sumpah menjadi pengacara oleh Pengadilan Tinggi, sambungnya.

Masih kata AKP Jalil, karena ada pemalsuan dokumen diantara tahapan prosedur yang harus dilalui untuk menjadi pengacara itu, maka pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

Selain mengamankan oknum pengacara MHH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan, diantaranya satu lembar fotokopi ijazah sarjana atas nama MHH, satu Lembar Fotocopy berita acara pengambilan sumpah No W15 U/112/Hkm/8/2019,

satu Lembar Fotocopy PERADI, satu Lembar Fotocopy Sertifikat Panitia Ujian Profesi Advokat, satu Lembar Fotocopy Kartu Advokat dan satu Lembar Fotocopy Kartu KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat).

"Atas perbuatannya, tersangka MHH diancam dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas AKP Jalil. (dam)

Posting Komentar

0 Komentar